Kementerian Jaga WFH Mingguan, Dua Bulan Lagi, Pantau BBM

Andi B. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 111 dibaca
Bisik.id
Kementerian Jaga WFH Mingguan, Dua Bulan Lagi, Pantau BBM

Gambar atau konten salah?

Jakarta – Pada 21 Mei 2026, Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) satu hari per minggu akan terus berjalan selama dua bulan ke depan. Kebijakan ini sebelumnya diberlakukan sejak April 2026.

Langkah ini diambil untuk menekan konsumsi bahan bakar nasional. Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menanggapi gangguan rantai pasok minyak mentah dunia akibat konflik di Timur Tengah.

“Ya kan kita monitor perangnya ini kan kita lihat lagi, 2 bulan lagi, gimana situasinya,” kata Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis.

Menurutnya, WFH sudah cukup efektif menurunkan konsumsi BBM. Namun ia enggan menyebutkan besaran penghematan secara rinci. “Ya tentu konsumsi-nya (BBM) turun. (Hitungan Penghematan WFH) ada, nanti di kantong,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga membahas kelanjutan kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu menilai perkembangan harga minyak dunia sebelum memutuskan kembali sistem kerja normal.

“Oh, kita lihat dulu seperti apa perkembangan harga minyak dunia. Kita lihat apakah kita perlu masih ngirit sedikit-sedikit apa enggak. Tapi kalau sudah membaik, ya udah, kita lepas lagi ke normal,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin 4 Mei 2026.

Dengan kedua pernyataan tersebut, terlihat bahwa kebijakan WFH di Indonesia masih dalam fase penyesuaian. Pemerintah menunggu data lebih lanjut tentang dampak ekonomi dan energi sebelum membuat keputusan akhir. Kebijakan ini mencerminkan upaya mengurangi ketergantungan pada bahan bakar di tengah ketidakpastian pasar minyak global.

Work From Homekonsumsi BBMkebijakan WFHkonflik Timur Tengahharga minyak duniapemerintah Indonesiapenyesuaian kebijakan

Komentar

Memuat komentar...