Kementerian UMKM Larang Marketplace Tambah Ongkir Penjual
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Perusahaan e-commerce dilarang menaikkan biaya layanan logistik atau ongkir bagi penjual di marketplace. Pernyataan ini datang langsung dari Maman Abdurrahman, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), setelah menerima keluhan tentang kenaikan ongkir.
Maman mengaku sudah memanggil semua perusahaan marketplace. “Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan‑kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa pertemuan tersebut menolak setiap kenaikan biaya sebelum tanggal 15 Mei 2026.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan jika ada marketplace yang tetap memaksakan kenaikan setelah pertemuan. “Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kami akan tindak,” tegas Maman.
Sehubungan dengan itu, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait sedang menyusun mekanisme dan aturan untuk melindungi serta meningkatkan daya saing UMKM di ekosistem digital. Maman menekankan pentingnya keberlangsungan platform digital sebagai bagian satu ekosistem yang saling berkaitan. “Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah menjadi satu ekosistem. Kalau ada satu yang terciderai, tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti, tentunya yang lain juga akan terciderai,” tutupnya.
Sejak Mei 2026, beberapa platform e-commerce mulai menerapkan biaya ongkir. TikTok Shop memulai pada 1 Mei 2026, menambahkan biaya layanan logistik untuk semua pesanan baru. Biaya ini mencakup pemrosesan, koordinasi, dan pengiriman akhir. Besarannya tidak tetap, tergantung berat paket dan jarak. “Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout),” tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.
Shopee Indonesia mulai menyesuaikan biaya layanan pada program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Biayanya bergantung pada ukuran paket dan kategori produk. Produk ukuran biasa: berat di bawah 5 kg, dimensi kurang dari 60 cm, volume kurang dari 20.000 cm³. Biaya layanan untuk produk biasa berada di kisaran 1–8 %. Produk ukuran khusus: berat 5 kg atau lebih, dimensi 60 cm atau lebih, atau volume 20.000 cm³ atau lebih. Biaya layanan untuk produk khusus berada di rentang 2,5–9,5 %.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap menstabilkan biaya bagi penjual dan menjaga kompetisi di pasar digital. Maman menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil jika ada pelanggaran.
Kesimpulan: Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk melindungi UMKM dan menyeimbangkan ekosistem digital, sambil memastikan biaya logistik tetap adil bagi penjual.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Prabowo Pilih Maung Mahal Demi Industri Dalam Negeri
Prabowo Akan Luncurkan Motor Listrik Nasional
Prabowo Resmikan Proyek LNG Masela, Tunggu 28 Tahun
Stok BBM Nasional Aman 14-40 Hari
PLN Diskon Tambah Daya 50% Sambut Tahun Ajaran Baru
Iran Ancam Hentikan Ekspor Energi Timur Tengah
Pemerintah Tetapkan 60% Gas Blok Masela untuk Domestik
Antrean BBM di Medan Kembali Normal
Prabowo Target Bangun 50 Pabrik Etanol Demi BBM Campur
Irak-Suriah Hidupkan Pipa Minyak Alternatif Hormuz
