Kemnaker Rincikan Syarat Pendaftaran Pelatihan Vokasi untuk Pekerja PHK

Fitri A. · 2 min baca · 1 jam lalu · 14 dibaca
Bisik.id
Kemnaker Rincikan Syarat Pendaftaran Pelatihan Vokasi untuk Pekerja PHK

Gambar atau konten salah?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) baru saja merinci tata cara dan syarat pendaftaran program pelatihan vokasi yang diperuntukkan bagi para pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Penjelasan ini mencakup persiapan dokumen hingga tahapan seleksi peserta.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, menyebutkan bahwa program pelatihan vokasi ini merupakan salah satu langkah konkret untuk membantu para pekerja yang terdampak PHK. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi mereka agar bisa kembali bersaing di pasar kerja atau bahkan memulai usaha secara mandiri. "Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha," ujar Darmawansyah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker pada Sabtu, 24 Oktober 2026.

Program ini diprioritaskan bagi pekerja yang mengalami PHK dalam kurun waktu 2024 hingga 2026. Calon peserta diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung yang dapat membuktikan status PHK mereka. Dokumen-dokumen tersebut antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak kerja, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).

Namun, bagaimana jika dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dipenuhi karena kondisi tertentu? Kemnaker memberikan solusi. Calon peserta tetap bisa mendaftar dengan melampirkan surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration). Surat pernyataan ini harus dibuat dan ditandatangani sendiri oleh calon peserta di atas meterai.

Pendaftaran secara perorangan dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.id. Langkah pertama, calon peserta harus membuat akun SIAPkerja. Setelah itu, mereka mengisi data diri dan mengunggah dokumen persyaratan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukti PHK atau surat pernyataan penggantinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah pendaftaran selesai, penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dan wawancara sebagai bagian dari proses seleksi. Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi, mereka wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum akhirnya mengikuti pelatihan.

Selain melalui jalur perorangan, pendaftaran juga bisa diajukan secara berkelompok. Jalur kelompok ini bisa dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat. Mereka mengajukan pendaftaran kepada unit pelaksana teknis (UPT) bidang pelatihan vokasi dan produktivitas.

Program ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap nasib pekerja yang kehilangan pekerjaan. Dengan mengikuti pelatihan vokasi, diharapkan para pekerja bisa mendapatkan keterampilan baru yang relevan dengan kebutuhan industri saat ini, sehingga peluang untuk kembali bekerja atau berwirausaha menjadi lebih terbuka lebar.

pelatihan vokasiPHKKemnakerpendaftarandokumenSkillHub

Komentar

Memuat komentar...