Satgas PKH Tutup Paksa Tambang Ilegal di Papua Tengah

Ika P. · 2 min baca · 1 jam lalu · 17 dibaca
Bisik.id
Satgas PKH Tutup Paksa Tambang Ilegal di Papua Tengah

Gambar atau konten salah?

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan, atau Satgas PKH, akhirnya bergerak. Mereka menutup paksa tambang emas ilegal milik PT Kristalin Ekalestari. Lokasinya ada di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Luas areal yang ditutup mencapai 275,36 hektare. Ini bukan sekadar teguran. Ini penindakan nyata terhadap aktivitas pertambangan yang beroperasi tanpa izin di dalam kawasan hutan.

Dasar hukumnya jelas. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Lebih dari itu, izin usaha pertambangan PT Kristalin Ekalestari juga sudah resmi dicabut. Pencabutan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. Nomor suratnya 20261012-01-0001, tertanggal 12 Oktober 2026.

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin angkat bicara. Ia juga menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas PKH. Menurutnya, tugas menertibkan tambang ilegal tidak akan berhenti. Meskipun ada tantangan dan perlawanan di lapangan. Semua upaya ini tetap berlandaskan persatuan nasional dan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

"Kami tetap berkomitmen dalam pelaksanaan tugas PKH. Kami menyadari banyak perlawanan-perlawanan yang diberikan tetapi dengan keutuhan persatuan nasional yang berdasarkan Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2025 Insyaallah semuanya akan kita selesaikan," ujar Sjafrie dalam keterangan tertulis pada Jumat, 23 Oktober 2026.

Lalu, kemana lahan tambang seluas itu akan diserahkan? Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan jawabannya. Areal tambang emas yang sudah diambil alih negara itu akan dikelola oleh BUMN. BUMN yang dimaksud adalah PT Aneka Tambang Tbk, atau yang lebih dikenal dengan Antam.

Peran Antam tidak main-main. Mereka tidak hanya diminta menjadi investor. Burhanuddin menegaskan Antam harus menjadi operator langsung. Artinya, pengelolaan tambang ini benar-benar berada di tangan negara. Harapannya, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Pertambangan ini akan kita serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam. Kita mengharapkan PT Antam nantinya tidak hanya sebagai investor, tetapi menjadi operator sekaligus investor agar betul-betul dikelola oleh negara untuk kemakmuran masyarakat," ujar Burhanuddin.

Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah. Penertiban tambang ilegal di Papua Tengah bukanlah sekadar wacana. Ada tindakan nyata, ada pencabutan izin, dan ada penyerahan pengelolaan ke BUMN. Semua dilakukan dengan kerangka hukum yang sudah ditetapkan.

penertiban tambang ilegalSatgas PKHPapua TengahPT Kristalin EkalestariPerpres Nomor 5 Tahun 2025Antampengelolaan BUMN

Komentar

Memuat komentar...