Kemnaker Siap Tinjau Aturan Outsourcing, Buka Dialog Sosial

Bayu K. · 2 min baca · 1 jam lalu · 4 dibaca
Bisik.id
Kemnaker Siap Tinjau Aturan Outsourcing, Buka Dialog Sosial

Gambar atau konten salah?

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pemerintah masih membuka ruang untuk meninjau ulang aturan mengenai pekerja alih daya atau outsourcing. Ia menyebutkan bahwa beberapa waktu lalu Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, juga menyerukan agar regulasi outsourcing diperketat.

Yassierli menegaskan bahwa pihaknya telah menerima masukan dari kalangan pengusaha dan buruh saat pembahasan di Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Ia menambahkan, “Kita paham bahwa ada dinamika dan fase saat pembahasan di LKS Tripnas itu juga ada masukan dari pengusaha, serikat buruh dan serikat pekerja, kami dari pemerintah melihat kalau memang ada aspirasi untuk meninjau kembali, kita siap meninjau kembali,” ujarnya di kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, pada Kamis (18 Juni 2026).

Ketika ditanya tentang kemungkinan pengurangan jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing, Yassierli belum memberikan jawaban pasti. Ia hanya mengatakan, “Kita tunggu aja.”

Yassierli menekankan bahwa setiap perubahan regulasi ketenagakerjaan harus dibahas melalui dialog sosial yang melibatkan semua pihak terkait. Ia menegaskan, “Apapun itu regulasi harus ada dialog sosial, meaningful participation, dan itu harus dilewati.”

Aturan outsourcing sendiri tercantum dalam Permenaker Nomor 7 tentang Pekerja Alih Daya. Sebelumnya, Said Iqbal mengusulkan pekerjaan yang masih diperbolehkan menggunakan pekerja outsourcing, antara lain: petugas keamanan atau security, sopir, penyediaan makanan atau katering, serta petugas kebersihan atau cleaning service. Ia menjelaskan, “Beberapa jenis pekerjaan penunjang yang boleh digunakan untuk pekerja alih daya antara lain, pekerjaan penunjang untuk security atau keamanan. Pekerjaan penunjang untuk driver atau sopir. Pekerjaan penunjang untuk katering, itu berarti penyediaan makanan di perusahaan. Kemudian pekerjaan penunjang untuk cleaning service, kebersihan, mungkin itu bisa digunakan pekerja alih daya.”

Secara keseluruhan, pemerintah menekankan kesiapan untuk meninjau kembali regulasi, namun tetap menunggu hasil dialog sosial yang melibatkan semua pihak. Keterbukaan ini menunjukkan upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh dalam sistem outsourcing.

Pekerja alih dayadialog sosialregulasi outsourcingLembaga Kerja Sama TripartitYassierliSaid IqbalPermenaker Nomor 7pengusaha dan buruh

Komentar

Memuat komentar...