Posko Layanan Bantu Pekerja Hotel Sultan Saat Penutupan

Cahyo S. · 2 min baca · 2 menit lalu · 3 dibaca
Bisik.id
Posko Layanan Bantu Pekerja Hotel Sultan Saat Penutupan

Gambar atau konten salah?

KSPSI menuntut pemerintah memperhatikan nasib pekerja Hotel Sultan yang akan dieksekusi dan dikosongkan hari ini. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menegaskan bahwa para pekerja tidak boleh menjadi korban sengketa hukum antara PT Indobuildco dan pengelola hotel.

Perhatian utama kami adalah pemerintah harus memikirkan nasib ribuan pekerja. Mereka hanya mencari nafkah dan tidak terkait dengan sengketa ini,” kata Andi Gani dalam keterangan resminya pada 18 Juni 2026.

Ia menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak akan melakukan intervensi terhadap penyelesaian sengketa, terlebih jika menyangkut aset negara. “Kami tidak akan mengintervensi masalah hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, apalagi menyangkut aset-aset negara. Kami hanya menghimbau agar para pekerja Hotel Sultan menjadi perhatian Pemerintah,” jelasnya.

Andi Gani kembali menegaskan bahwa KSPSI AGN bersikap netral dalam persoalan sengketa Hotel Sultan dan tidak terlibat dalam konflik tersebut. “Fokus kami adalah memastikan hak-hak dan keberlangsungan pekerjaan para pekerja tetap mendapat perlindungan,” pungkasnya.

Pemerintah telah menegaskan akan mengambil alih Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno alias kawasan eks Hotel Sultan. Langkah ini dilakukan menyusul terbitnya teguran (Aanmaning) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada PT Indobuildco sebagai pengelola lama Hotel Sultan.

Dalam kesempatan itu, pemerintah memastikan bahwa proses pengalihan aset negara ini akan mengedepankan prinsip kemanusiaan, termasuk keberlanjutan lapangan kerja bagi para pekerja hotel. “Fokus pemerintah saat ini bukan hanya pada pengamanan fisik aset negara, melainkan juga pada perlindungan terhadap para pekerja yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut,” kata Setya Utama dalam keterangannya pada 29 Januari 2026.

Sebagai langkah konkret, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) akan segera mengaktifkan Posko Layanan Alih Kelola Blok 15 GBK. Posko ini dirancang sebagai pusat konsultasi dan solusi bagi pihak‑pihak terdampak, terutama para pekerja dan mitra vendor.

Kami membuka pintu selebar-lebarnya bagi para karyawan untuk berkomunikasi melalui Posko yang telah disediakan. Tujuan utama kami adalah menyelamatkan aset negara sekaligus masa depan para pekerjanya,” kata Setya.

Sementara itu, Plh Direktur Utama PPKGBK Hendry Arisandi menawarkan peluang bagi karyawan eksisting Hotel Sultan yang ingin bergabung dengan manajemen baru di bawah naungan GBK sesuai regulasi yang berlaku. Melalui posko layanan ini akan dilakukan pendataan pekerja dengan verifikasi dan pelaporan status pekerja untuk memastikan hak‑hak mereka terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Keseluruhan upaya ini menegaskan bahwa pemerintah berusaha menyeimbangkan antara kepentingan hukum, aset negara, dan hak-hak pekerja. Dengan adanya Posko layanan, para pekerja dapat memperoleh informasi dan bantuan langsung, sementara pemerintah tetap menghormati proses hukum yang telah berjalan. Ini menunjukkan adanya koordinasi antara lembaga pemerintah, serikat pekerja, dan pihak pengelola hotel dalam menghadapi situasi kompleks ini.

KSPSIHotel SultanPT Indobuildcopekerjaaset negaraPosko LayananGelora Bung Karno

Komentar

Memuat komentar...