KKP Segel Resor Maratua Karena Tidak Memiliki PKKPRL
Gambar atau konten salah?
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan menghentikan sementara operasional resor di kawasan wisata Pulau Maratua, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa pembangunan fasilitas resor tidak memegang Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), memimpin penyegelan atas usaha yang menanam modal asing dari China. Tindakan ini dilaksanakan pada 10 April 2026.
Maratua, salah satu pulau kecil terluar, telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT). Dengan status ini, kawasan tersebut menjadi prioritas perlindungan sumber daya laut dan pesisir.
Ipunk menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara ekonomi dan ekologi: “Potensi alam laut di Pulau Maratua ini sangat luar biasa dan harus dilindungi dan dijaga kelestariannya, sehingga akan ada keseimbangan dalam pemanfaatan baik ekonomi maupun ekologinya,” ujarnya dalam keterangannya, dikutip pada 12 April 2026.
Ia menegaskan bahwa semua pemanfaatan ruang laut harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk bagi pihak asing. Penyegelan ini menandai keseriusan KKP menjaga masa depan sumber daya laut Indonesia.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menjelaskan hasil pengawasan lapangan. Ia menilai aktivitas PT. SDR diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut. Regulasi tersebut mensyaratkan setiap pemanfaat ruang laut memiliki PKKPRL.
Karena status KSNT, kegiatan wisata bahari di Pulau Maratua juga memerlukan perizinan berusaha wisata bahari dari KKP. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 dan ditegaskan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Setelah penghentian sementara, Ditjen PSDKP melalui Polsus Kelautan Stasiun PSDKP Tarakan akan melakukan pemeriksaan lanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif akan diberlakukan sesuai aturan.
Dengan langkah ini, pemerintah menegaskan komitmen menjaga kelestarian laut dan memastikan semua pemanfaatan ruang laut, baik domestik maupun asing, tunduk pada regulasi yang ada.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Indonesia-Singapura Teken MoU Lingkungan dan Kredit Karbon
BULOG Turun Tangan Tangani Hama di Gudang Karawang
Unilever Global Siap Bangun Pusat Rantai Pasok di KEK Sei Mangkei
Bahlil: Harga CNG 30-40% Lebih Murah dari LPG 3 Kg
4.000 Perusahaan Daftar Program Magang 2026 dalam Sepekan
Investasi KEK Capai Rp353 Triliun, Serap 260.000 Pekerja
Berita Terbaru
Bocah 8 Tahun Ditemukan Tewas di Sungai Tembesi
Trainer Senior Kalah Tender, Sertifikasi BNSP Jadi Keharusan
PAKD: Bursa Global Harus Tunduk pada Aturan Kripto RI
Usia Masuk SD Turun, Psikolog Ingatkan Kesiapan Anak
21 Contoh Poster Lomba 17 Agustus 2026
Triputra Group Suntik Rp50 M ke Dana Abadi UI
Rumah Warga Malang Dibakar, Bau Solar Mencuat
Palestina Tuding Israel Rebut 3.750 Situs Arkeologi