Komisi Ojek Online Turun ke 8% lewat BPI Danantara

Ningsih R. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 111 dibaca
Bisik.id
Komisi Ojek Online Turun ke 8% lewat BPI Danantara

Gambar atau konten salah?

Jakarta, Jumat, 1 Mei 2026 – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan bahwa Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) telah membeli sebagian saham pada aplikasi ojek online (ojol). Menurutnya, dengan kepemilikan tersebut, sistem dan kebijakan aplikasi akan disesuaikan secara bertahap sehingga pemerintah dapat menurunkan potongan komisi pengendara ojol dari 10–20% menjadi 8%.

“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20% atau 10% ini sehingga aplikator hanya akan mengambil 8% dari yang dikumpulkan,” kata Dasco saat audiensi aliansi serikat buruh di kompleks parlemen.

Dasco menambahkan bahwa saat ini masih dalam simulasi pembahasan mengenai status hubungan kerja antara pengemudi ojol dan pihak aplikasi. Namun ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut akan melibatkan organisasi pengendara ojol. “Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa bila ada perusahaan yang mengalami kesulitan akibat pemangkasan potongan aplikasi, pemerintah siap memberikan bantuan atau bahkan mengambil alih. Hal ini bertujuan agar para buruh tetap dapat bekerja dan memiliki tempat kerja, sesuai dengan yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikasi dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen. Dalam pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, ia menyatakan, “Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%.”

Menurut Prabowo, skema pembagian hasil yang selama ini berlaku belum adil bagi pengemudi. Kebijakan ini diambil untuk membela hak pengemudi ojol yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kepentingan pengemudi, aplikasi, dan konsumen. Kebijakan ini juga diharapkan menjadi contoh bagi sektor layanan online lainnya dalam menyesuaikan struktur komisi demi kesejahteraan semua pihak yang terlibat.

BPI Danantaraojolkomisi pengendaraPrabowo SubiantoPerpres 27/2026buruh ojolpembagian hasil

Komentar

Memuat komentar...