Komisi XI DPR Setujui Pagu Kemenkeu 2027 Rp49,80 triliun Tahun

Sinta R. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Komisi XI DPR Setujui Pagu Kemenkeu 2027 Rp49,80 triliun Tahun

Gambar atau konten salah?

Komisi XI DPR menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan tahun anggaran 2027 sebesar Rp 49,80 triliun. Keputusan ini diambil setelah Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mempresentasikan rencana kerja dan anggaran (RKA) serta rencana kerja pemerintah (RKP) Kemenkeu.

Rapat Kerja ini diadakan pada Senin, 15 Juni 2026, di ruang rapat Komisi XI DPR. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, memimpin pertemuan tersebut. Dalam sesi tersebut, anggota komisi mendengarkan pemaparan detail mengenai alokasi dana dan prioritas program yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran mendatang.

Dalam rapat, "Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 47.801.124.984.000," ujar Misbakhun. Pernyataan ini menegaskan bahwa pagu yang disetujui berada di bawah batas maksimum yang diusulkan oleh Menteri Keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajukan pagu indikatif sebesar Rp 49,80 triliun untuk tahun 2027. "Kami mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,80 triliun," kata Purbaya. Purbaya menekankan bahwa angka tersebut sudah mencakup tujuh Badan Layanan Umum (BLU) yang berada di lingkup Kemenkeu. Jika BLU tidak dimasukkan, pagu murni Kemenkeu menjadi Rp 39,42 triliun.

Anggaran tersebut setara dengan pagu tahun ini setelah efisiensi. Purbaya menjelaskan bahwa jumlah tersebut sudah mencakup tujuh Badan Layanan Umum (BLU) di lingkup Kemenkeu. Jika BLU tidak dimasukkan, pagu murni Kemenkeu menjadi Rp 39,42 triliun. Dengan demikian, Kemenkeu berencana mengalokasikan dana secara strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas fiskal, dan peningkatan akses pendidikan.

Pagu Kemenkeu 2027 dibagi menjadi tiga fungsi utama: pelayanan umum Rp 45,52 triliun, ekonomi Rp 284,71 miliar, dan pendidikan Rp 3,99 triliun. Anggaran ini akan difokuskan melalui lima program yang mendukung Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) dan kegiatan strategis.

Program pertama menitikberatkan pada kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi sebesar Rp 36,33 miliar. Anggaran ini dialokasikan ke enam unit eselon I: Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Direktorat Jenderal Anggaran. Kegiatan program mencakup pendanaan pendidikan dasar untuk 514 Sekolah Rakyat, perumusan strategi kebijakan fiskal jangka menengah, rekomendasi kebijakan atas dampak ekspor sektor strategis, dan pengembangan grand design ekosistem profesi penunjang sektor keuangan.

Program kedua mengelola penerimaan negara dengan kebutuhan anggaran Rp 1,62 triliun untuk empat unit: Direktorat Jenderal Pajak, DJBC, DJA, dan Lembaga National Single Window. Kegiatan melibatkan patroli laut terkoordinasi untuk pemberantasan penyelundupan, joint task force on illegal goods untuk pemberantasan peredaran gelap narkoba, rekomendasi proses bisnis ekspor-impor dan logistik, serta promosi ekspor UMKM.

Program ketiga fokus pada pengelolaan belanja negara dengan anggaran Rp 14,12 miliar melalui dua unit eselon I: DJA dan DJPK. Kegiatan meliputi Bimtek BUMDes dan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih, sinkronisasi penganggaran pusat dan daerah, pengembangan potensi pajak daerah dan retribusi daerah, serta peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan daerah.

Program keempat mengatur perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko dengan kebutuhan anggaran Rp 194,68 miliar bagi tiga unit eselon I: Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan DJPPR. Kegiatan mencakup perumusan kebijakan pengelolaan kekayaan negara, penjaminan pemerintah di sektor ketenagalistrikan renewable energy, dukungan penjaminan dalam penyelenggaraan cadangan pangan, dan fasilitasi pemberdayaan UMKM untuk inklusi keuangan.

Program kelima adalah dukungan manajemen dengan kebutuhan anggaran terbesar Rp 47,93 triliun, diampu oleh seluruh unit eselon I. Kegiatan meliputi pendanaan penyaluran selisih harga biodiesel 50 (B50), pengembangan SINSW, pendanaan usaha mikro terfasilitasi pembiayaan UMi, dan pengelolaan serta penyaluran beasiswa LPDP.

Dengan total pagu indikatif Rp 49,80 triliun, Kemenkeu berencana mengalokasikan dana secara strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi, stabilitas fiskal, dan peningkatan akses pendidikan. Komisi XI DPR menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari proses penyusunan RAPBN 2027.

Secara keseluruhan, rapat ini menandai langkah formal dalam persiapan anggaran 2027. Pagu yang disetujui mencakup berbagai fungsi dan program, menegaskan komitmen pemerintah terhadap efisiensi dan prioritas nasional.

Komisi XI DPRPagu IndikatifKementerian KeuanganRAPBN 2027Purbaya Yudhi SadewaProgram Kerja Prioritas NasionalStabilitas Fiskal

Komentar

Memuat komentar...