Polisi Buru Pemilik WO Darmawangsa, Rugikan 49 Korban Rp 2,4 Miliar
Gambar atau konten salah?
Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Darmawangsa Wedding. Usaha wedding organizer (WO) ini diduga telah merugikan ratusan calon pengantin dan sejumlah vendor. Pemilik WO yang berinisial SCR kini akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri.
Kasus ini sudah menimbulkan kerugian yang cukup besar, mencapai Rp 2,4 miliar. Pemilik WO tersebut saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian. Ia diketahui kabur setelah laporan kasus ini masuk ke Polda Jawa Barat.
"Saat ini juga saudari SCR posisinya melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya. Nanti akan kita lakukan penyidikan dan akan kita terbitkan DPO apabila memang yang bersangkutan tidak ditemukan keberadaannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurut Hendra, para korban WO bodong ini tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat. Daerah-daerah itu antara lain Majalengka, Garut, Bandung, Cimahi, hingga Sumedang. Total sementara ini tercatat ada 49 orang yang melaporkan diri sebagai korban.
"Dari jumlah 49 korban ini, tercatat yang sudah direkap dan dilaporkan, salah satunya oleh pelapor saudara Sunsun mencapai kerugian sebesar Rp2,4 miliar. Ada beberapa korban yang sudah lunas melakukan pembayaran, dan ada beberapa juga yang masih sebagian," ungkapnya.
Hendra menjelaskan bahwa penyidik Polda Jabar baru memeriksa dua orang pelapor yang menjadi korban dalam kasus ini. Ia meyakini jumlah korban masih akan bertambah. Kerugian total pun diprediksi bakal semakin membesar seiring bertambahnya laporan.
"Saat ini masih kami dalami lagi, karena baru ada dua korban yang kami periksa beserta saksi-saksi pendukungnya. Kami juga membuka ruang informasi kepada masyarakat yang merasa tertipu oleh WO Darmawangsa, silakan melaporkan kepada kami di Polda Jawa Barat," pungkasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Langkah ini diambil agar polisi bisa mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan sebelum akhirnya menerbitkan DPO untuk sang pemilik usaha.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
