Polisi Buru Pemilik WO Darmawangsa, Rugikan 49 Korban Rp 2,4 Miliar
Gambar atau konten salah?
Polisi terus mendalami kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Darmawangsa Wedding. Usaha wedding organizer (WO) ini diduga telah merugikan ratusan calon pengantin dan sejumlah vendor. Pemilik WO yang berinisial SCR kini akan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga melarikan diri.
Kasus ini sudah menimbulkan kerugian yang cukup besar, mencapai Rp 2,4 miliar. Pemilik WO tersebut saat ini sedang diburu oleh pihak kepolisian. Ia diketahui kabur setelah laporan kasus ini masuk ke Polda Jawa Barat.
"Saat ini juga saudari SCR posisinya melarikan diri dan belum diketahui keberadaannya. Nanti akan kita lakukan penyidikan dan akan kita terbitkan DPO apabila memang yang bersangkutan tidak ditemukan keberadaannya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan, pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Menurut Hendra, para korban WO bodong ini tersebar di beberapa daerah di Jawa Barat. Daerah-daerah itu antara lain Majalengka, Garut, Bandung, Cimahi, hingga Sumedang. Total sementara ini tercatat ada 49 orang yang melaporkan diri sebagai korban.
"Dari jumlah 49 korban ini, tercatat yang sudah direkap dan dilaporkan, salah satunya oleh pelapor saudara Sunsun mencapai kerugian sebesar Rp2,4 miliar. Ada beberapa korban yang sudah lunas melakukan pembayaran, dan ada beberapa juga yang masih sebagian," ungkapnya.
Hendra menjelaskan bahwa penyidik Polda Jabar baru memeriksa dua orang pelapor yang menjadi korban dalam kasus ini. Ia meyakini jumlah korban masih akan bertambah. Kerugian total pun diprediksi bakal semakin membesar seiring bertambahnya laporan.
"Saat ini masih kami dalami lagi, karena baru ada dua korban yang kami periksa beserta saksi-saksi pendukungnya. Kami juga membuka ruang informasi kepada masyarakat yang merasa tertipu oleh WO Darmawangsa, silakan melaporkan kepada kami di Polda Jawa Barat," pungkasnya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Langkah ini diambil agar polisi bisa mengumpulkan lebih banyak bukti dan keterangan sebelum akhirnya menerbitkan DPO untuk sang pemilik usaha.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Susi Sulastri: Kualitas Kesehatan Bukan Hanya Soal Kecepatan
Pemadaman Listrik Jabar: Warung Tutup, Lampu Macet, Azan Tanpa Speaker
Tetangga Siram Air Keras ke Bocah karena Utang Rp850 Ribu
Petani Viral: Cabai Diberi Paracetamol, Kementan Peringatkan
Cuaca Cerah di Bandung, Akhir Pekan Nyaman untuk Semua
Bendungan Cidadap Jebol, Petani Kebonpedes Tanpa Air Panen
Berita Terbaru
Polisi Buru Pemilik WO Darmawangsa, Rugikan 49 Korban Rp 2,4 Miliar
Ribuan Warga Jember Demo Dukung Program MBG Tetap Jalan
Piala Dunia 2026: Ancaman Kesehatan Paru di Balik Kemeriahan
Promo Schooliday Trans Snow Bintaro, Dua Wahana Satu Harga
Waspada Situs Palsu Piala Dunia 2026, Target Curi Data dan Uang
Dana Rp 37,7 M Siap Perbaiki Dua Jalan Rusak di Denpasar Barat
Ginjal Rusak Diam-diam: Waspada 4 Tanda Ini pada Diabetes
BMKG Bantah Klaim Gempa Dahsyat Sesar Kendeng di Bojonegoro
Pemuda Bandung Bangun Bisnis Cokelat Artisan, Saingi Kopi