KPK Tuduh Direktur DJBC atas Suap 61,3 Miliar Dollar

Vera T. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 65 dibaca
Bisik.id
KPK Tuduh Direktur DJBC atas Suap 61,3 Miliar Dollar

Gambar atau konten salah?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengeluarkan pernyataan terkait dugaan kasus suap dalam proses impor barang. Kasus ini menjerat Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, dan muncul dalam dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat pada 6 Mei 2025.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menekankan bahwa tidak akan memberikan komentar mengenai substansi perkara demi menjaga independensi proses tersebut.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” kata Budi dalam pernyataan resmi, Kamis, 7 Mei 2026.

Surat dakwaan mengungkapkan bahwa Djaka Budi Utama bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada 1 Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan adalah John Flied, pimpinan Blueray Cargo, yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.

“Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar,” tulis isi surat dakwaan untuk John Field, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Blueray Cargo dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo.

Sebulan kemudian, pada 1 Agustus 2025, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra, pelaksana di Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC.

Dalam pertemuan tersebut, John Field melaporkan bahwa pengiriman barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah mengalami peningkatan dan kenaikan dwelling time.

Orlando segera menghubungi pihak atasnya, yaitu Sisprian dan Rizal. Koordinasi ini menghasilkan kelulusan cepat bagi barang impor Blueray Cargo yang berada di jalur merah, dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian dan Orlando.

Selama proses komunikasi dan koordinasi, para terdakwa memberikan uang, fasilitas hiburan, dan barang mewah kepada pejabat DJBC. Pemberian dimulai pada 1 Juli 2025 dengan uang senilai Rp 8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando.

Kemudian pada 1 Agustus 2025, John Field menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar berupa dolar Singapura. Pada 1 September 2025, kembali diberikan uang sebesar Rp 8,5 miliar masih dalam bentuk dolar Singapura. Pemberian ini berlanjut hingga 1 Januari 2026 dengan total uang pecahan dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.

Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.

Kasus ini

DJBCKorupsi imporKPKDjaka Budi UtamaBlueray CargoPemberian suapPengawasan jalur merahPasal 605/606 KUHP

Komentar

Memuat komentar...