KPK Ungkap Suap Rp2,9 Miliar ke Direktur Bea Cukai
Gambar atau konten salah?
Djaka Budi Utama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, diduga menerima suap senilai 213.600 dolar Singapura, setara dengan Rp 2,9 miliar (kurs Rp 13.800). Suap tersebut diyakini diberikan oleh John Field, pemimpin Blueray Cargo, dalam kasus impor barang yang sedang diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menanggapi tuduhan tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, menegaskan bahwa ia tidak akan campur tangan dalam persidangan yang sedang berlangsung. Ia menyatakan bahwa hanya bila terbukti bahwa bawahannya menerima suap, ia akan mengambil langkah pencopotan tugas.
"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, 21 Mei 2026.
Purbaya mengaku berkomunikasi setiap hari dengan Djaka. Meski begitu, ia tidak menjawab apakah ia sudah menanyakan perihal dugaan suap tersebut kepada bawahannya.
“Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja,” ucap Purbaya.
Selama pertemuan dengan wartawan, Purbaya mengaku mengetahui apa yang terjadi. Ia tidak menjelaskan lebih lanjut apa yang sebenarnya diketahui soal dugaan penerimaan suap itu.
“Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah,” tutur Purbaya.
Dalam sidang kasus suap impor barang di Bea Cukai pada 20 Mei 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebut adanya amplop yang diperuntukkan bagi Direktur Jenderal Bea Cukai. Amplop tersebut memiliki kode nomor 1 dan berisi 213.600 dolar Singapura. Jaksa KPK, M. Takdir Suhan, menegaskan bahwa bukti tersebut berada di tangan pihaknya.
Amplop kode nomor 2 ditujukan bagi Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal, periode September 2024 - Januari 2026. Amplop kode nomor 3 untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Kasus ini menuduh tiga pimpinan Blueray Cargo: John Field (pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi). Jaksa KPK menyatakan ketiganya memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa menyebut ketiganya didakwa memberikan fasilitas serta barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.
Dokumen surat dakwaan mengungkap bahwa Djaka pernah bertemu dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025. Salah satu pihak yang hadir adalah John Field. Surat dakwaan menyebut:
"Bahwa selanjutnya pada Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di DJBC antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar," tulis isi surat dakwaan.
Sebulan kemudian, tepatnya pada Agustus 2025, ketiga terdakwa bertemu dengan Orlando Hamonangan dan Fillar Marindra, pelaksana Subdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Dalam pertemuan itu, John Field menyampaikan terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo yang masuk jalur merah meningkat dan kena dwelling time.
Dari sana, Orlando langsung melakukan komunikasi ke tingkat atas, yakni kepada Sisprian hingga Rizal. Koordinasi tersebut berbuah manis hingga akhir barang impor Blueray Cargo yang berada di jalur merah bisa dengan cepat keluar dengan pengawasan langsung dari Rizal, Sisprian dan Orlando.
Selama proses komunikasi dan koordinasi, para terdakwa dan pejabat DJBC terlibat dalam pemberian uang, fasilitas hiburan, hingga barang mewah. Pemberian dimulai pada Juli 2025 dengan uang senilai Rp 8,2 miliar dalam mata uang dolar Singapura kepada Orlando. Kemudian pada Agustus 2025, John Field kembali menyerahkan uang senilai Rp 8,9 miliar berupa mata uang dolar Singapura. Pada September 2025, kembali diberikan uang sebesar Rp 8,5 miliar masih dalam bentuk dolar Singapura.
Pemberian ini terus berlanjut hingga Januari 2026 dengan totalnya untuk uang pecahan dolar Singapura mencapai Rp 61,3 miliar, serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Kasus ini menyoroti praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi Bea dan Cukai serta perusahaan kargo besar. Pihak berwenang masih menunggu hasil persidangan untuk menentukan langkah selanjutnya. Sementara itu, Menteri Keuangan menegaskan bahwa ia tidak akan campur tangan kecuali terbukti ada pelanggaran. Pihak KPK tetap menegaskan bukti yang ada, termasuk amplop berisi uang dan dokumen transaksi, serta bukti komunikasi antara pejabat DJBC dan pengusaha kargo. Dengan jumlah uang yang cukup besar, kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor perdagangan dan logistik. Pihak berwenang diharapkan dapat menegakkan hukum secara adil dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga bea cukai dapat dipulihkan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Distribusi BBM di Medan Mulai Pulih
Bahlil Perintah SKK Migas Libatkan Pengusaha Lokal di Proyek Masela
85 Perusahaan Asing Berebut Proyek Sampah Jadi Listrik
Prabowo: Kesejahteraan Rakyat Butuh Biaya Besar
Impor Minyak Rusia 150 Juta Barel untuk Cadangan Energi
Danantara Tunggu Arahan Soal Dana PFII
Berita Terbaru
Ledakan MAN 3 Padang: Pelaku Korban Bullying
Distribusi BBM di Medan Mulai Pulih
Bahlil Perintah SKK Migas Libatkan Pengusaha Lokal di Proyek Masela
85 Perusahaan Asing Berebut Proyek Sampah Jadi Listrik
Es Krim Baltic Tutup Setelah 87 Tahun
Luke Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2030
Gagal SNBP-SNBT? UT Buka Pendaftaran Sampai 22 Juli
Prabowo: Kesejahteraan Rakyat Butuh Biaya Besar