LPS Tetapkan TBP 3,5% untuk Simpanan Rupiah Bank Umum
Gambar atau konten salah?
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan Rupiah di bank umum tetap di 3,50% sejak keputusan Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026.
Keputusan yang sama tidak berlaku untuk semua lembaga. Untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, TBP dipasang lebih tinggi, yakni 6%, sementara simpanan valuta asing di bank umum diberi TBP 2,00%. Nilai-nilai ini akan berlaku mulai 1 Juni 2026 hingga 30 September 2026.
LPS menjelaskan bahwa penetapan suku bunga penjaminan didasarkan pada beberapa indikator. Pertama, Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing menunjukkan kenaikan terbatas. Kedua, kinerja intermediasi perbankan, likuiditas, dan tingkat persaingan antarbank dianggap sehat. Semua faktor ini dianggap cukup untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem perbankan.
“Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan,” tulis LPS dalam siaran persnya, Jumat, 29 Mei 2026.
Selanjutnya, LPS berencana melakukan evaluasi berkala. Evaluasi tersebut bertujuan menyesuaikan kebijakan penjaminan dengan perkembangan ekonomi, perbankan, dan pasar keuangan. Langkah ini diambil untuk menjaga kredibilitas dan efektivitas kebijakan LPS.
Di sisi data perbankan, pada 1 April 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan tumbuh 11,39% (yoy), diikuti penyaluran kredit yang naik 9,98% (yoy). Pertumbuhan DPK rupiah lebih tinggi dibandingkan DPK valuta asing.
Perlu dicatat bahwa cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi. Jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp 2 miliar mencapai 666,72 juta rekening, setara 99,94% dari total rekening. Sedangkan rekening nasabah BPR/BPRS mencapai 15,58 juta rekening, atau 99,98% dari total rekening.
Secara keseluruhan, kebijakan TBP yang dipertahankan dan evaluasi rutin menunjukkan komitmen LPS untuk menjaga stabilitas perbankan Indonesia. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa cakupan penjaminan masih jauh di atas mandat Undang‑Undang, melebihi 90% dari total rekening nasabah bank.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI Bisa IPO di Bursanya Sendiri, Aturan Baru Disusun
BEI Tunda Perpanjangan Jam Dagang Saham 30 Menit
BEI Resmi Buka Short Selling, Baru 5 Saham LQ45
Pemerintah Simpan Rp200 Triliun di Bank BUMN hingga 2027
FrieslandCampina Akuisisi Ultrajaya, Kuasai Saham Pengendali
HOKI Akui Empat Produk Beras Fortifikasi Tak Sesuai Klaim
