Luhut: Bea Cukai Beralih ke BUMN Ekspor SDA, Digital AI
Gambar atau konten salah?
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pandangannya tentang peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Ia menilai bahwa sebagian fungsi pengawasan ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dipindahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor, PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Bea Cukai? Ya kita lihat saja nanti Pak (Wakil Menteri Keuangan) Sua punya mainan. Kalau memang nanti nggak perlu ya ngapain pakai-pakai Bea Cukai, atau tugasnya dia Bea Cukai ada tapi semua AI. Semua berbasis AI,” kata Luhut saat ditemui usai memberi sambutan dalam acara ASEAN Regional Economic Outlook and Fiscal Policy di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.
Dalam pernyataannya, Luhut menekankan bahwa reformasi ini akan sangat bergantung pada Kementerian Keuangan. Ia menilai bahwa Bea Cukai perlu melakukan perbaikan mendalam agar sejalan dengan kehadiran BUMN khusus ekspor. Menurutnya, badan usaha di bawah BPI Danantara hanya bertugas mengatur tata kelola ekspor sejumlah komoditas sumber daya alam (SDA) tertentu saja, sementara sisanya masih menggunakan sistem lama yang sudah ada.
“Ya nanti saya pikir Bea Cukai ya perlu ada reformasi, ya kenapa tidak? Kalau memang nanti dengan badan (ekspor) ini, tapi saya sekali lagi percaya dengan sistem. Jadi, sistem dengan digitalisasi ini berbasis AI, saya ya sangat pro pada itu karena itu nggak bisa dibohongi,” paparnya.
Inti dari transformasi birokrasi yang ia jelaskan adalah mengurangi frekuensi pertemuan langsung antara petugas dan pengguna layanan. Luhut beranggapan bahwa sistem yang masih sangat mengandalkan interaksi personal seringkali sulit untuk sepenuhnya transparan. Dengan mengalihkan semua proses pengawasan ke dalam ekosistem digital, ia optimistis potensi manipulasi bisa ditekan signifikan.
“Intinya kita mengurangi pertemuan orang ke orang. Sebab kalau pertemuan orang ke orang, pakai akta integritas tidak ada yang benar itu satu pun. Hampir tidak ada lah yang saya tahu, pasti ada bermasalah. Jadi dengan ekosistem yang kita bangun, saya kira kita akan banyak mengurangi itu, dan meningkatkan penerimaan negara,” ujar Luhut.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso alias Busan menyatakan bahwa pihaknya tengah menyusun aturan teknis terkait tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Ia menegaskan bahwa aturan teknis ekspor satu pintu ini akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan ditargetkan selesai hari ini.
“Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.
Mulai 1 Juni 2026, ekspor untuk tiga komoditas SDA seperti batu bara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy akan dilakukan secara bertahap melalui DSI selaku BUMN ekspor. Kendati begitu, seluruh aturan main, kewajiban hingga tata cara ekspor dipastikan tidak berubah. Budi menjelaskan bahwa pungutan ekspor dan bea keluar akan dilakukan oleh DSI jika skema pengalihan penuh sudah berjalan, sementara perizinan ekspornya tetap berada di bawah Kemendag.
“Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI,” jelas Budi.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperkuat kontrol atas ekspor sumber daya alam, meminimalisir potensi penyalahgunaan, dan meningkatkan penerimaan negara. Transformasi digital berbasis AI diharapkan dapat menggantikan banyak fungsi manual yang selama ini mengandalkan interaksi tatap muka, sehingga proses menjadi lebih transparan dan efisien. Perubahan ini juga menandai pergeseran menuju sistem satu pintu ekspor yang lebih terintegrasi, di mana BUMN ekspor akan memainkan peran sentral dalam pengelolaan komoditas strategis negara.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
