Lurah Dicopot Gegara Jual Beli Stan Kuliner

Sigit W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Lurah Dicopot Gegara Jual Beli Stan Kuliner

Gambar atau konten salah?

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengambil tindakan tegas. Ia mencopot Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian, dari jabatannya. Keputusan ini diumumkan pada Kamis, 09 Juli 2026. Yusuf tidak lagi menjabat sebagai lurah. Ia dipindahkan ke kelurahan lain, tepatnya ke Kelurahan Kalisari. Di sana, ia hanya menjadi kepala seksi atau kasi.

Pencopotan ini bukan tanpa alasan. Ada laporan dari warga tentang dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi. Eri menjelaskan bahwa seorang lurah adalah garda terdepan. Ia harus bisa melindungi warganya. "Kalau masyarakatnya tidak terlindungi, maka dia tidak bisa," kata Eri di Gedung Awunggaling pada hari yang sama.

Menurut Eri, lurah seharusnya tahu apa yang terjadi di wilayahnya. Apalagi jika itu menyangkut aset Pemerintah Kota. "Ketika ada masyarakat yang diminta, dipalak, dipungli, dan itu di wilayahnya, di tanahnya aset Pemerintah Kota yang meskipun tidak dikelola oleh Pemerintah Kota, kan tahu sebenarnya," ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan warga. Mereka mengaku diminta membayar untuk mendapatkan stan di SWK Tambak Wedi. Padahal, kawasan itu dikelola oleh paguyuban. Beberapa pedagang bahkan menunjukkan bukti pembayaran. Salah satu dari mereka mengaku diminta membayar hingga Rp 3 juta. Namun, pihak paguyuban membantah telah menerima uang tersebut.

Eri menilai lurah seharusnya mengetahui persoalan ini. Ia harus melakukan pengawasan rutin. Apalagi SWK berdiri di atas aset milik Pemkot Surabaya. "Ketika kita tanya, 'Saya tidak tahu, Pak.' Tidak bisa karena itu aset Pemerintah Kota. Maka dilakukan pengawasan berkala. Ketika jawaban-jawaban itu yang ada dan terjadi permasalahan itu dan mereka tidak tahu, maka hari ini kita lakukan mutasi," tegasnya.

Berdasarkan perjanjian kerja sama, tidak ada aturan yang membolehkan penyewaan stan di SWK. Pedagang hanya diwajibkan membayar iuran operasional. Iuran itu untuk biaya listrik dan air PDAM. Eri menyayangkan pengakuan lurah yang mengaku tidak tahu. Lurah itu hanya berkomunikasi dengan pengurus paguyuban, bukan langsung dengan para pedagang.

"Jadi dari pertanyaan kemarin, dia tidak tahu karena tidak pernah tanya. Tanyanya tidak ke pedagang, tanyanya kepada paguyuban. 'Aman?' 'Aman.' 'Loh, saya sering ngopi, Pak.' Lah, kan jadi lucu. Sering ngopi di tempat itu, tetapi enggak ngerti lah pedagangnya dijaluki duit, setor. Lah, ini kan ya jadi pusing kita ini," cerita Eri.

Selain melakukan mutasi, Eri memastikan dugaan praktik jual beli stan ini sudah dilaporkan ke polisi. Korban yang mengadu tidak hanya satu orang. "Kami sudah membuat laporan ke Polres dan dilakukan pemeriksaan ya sama Polres. Semoga ini cepat segera berjalan dan diputuskan. Karena yang satu mengatakan membayar, ada buktinya, yang satunya mengatakan, 'Saya enggak nerima.' Jadi maka karena kita negara hukum ya kita selesaikan dalam Polres," jelasnya.

Eri menyebut ada lima pedagang yang menjadi korban dalam dugaan praktik ini. "Ada yang enggak bisa masuk karena enggak bisa bayar, ada yang masuk membayar terpaksa, ada juga," pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana pengawasan yang longgar bisa membuka celah bagi praktik yang merugikan warga. Lurah yang seharusnya menjadi pengawas justru tidak mengetahui masalah di wilayahnya sendiri. Kini, proses hukum tengah berjalan untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan jual beli stan tersebut.

Wali Kota SurabayaLurah Tambak WediPencopotanJual Beli StanSentra Wisata KulinerMutasiPengawasan

Komentar

Memuat komentar...