Makam Pendiri Masjid di Kudus Diprotes Warga
Gambar atau konten salah?
Sebuah makam di pekarangan samping Masjid Al-Magfiroh, Dukuh Muneng RT 5 RW 3, Desa Gribig, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, memicu protes dari warga setempat. Makam itu milik Musdiyono, pendiri masjid tersebut.
Makam yang berada persis di samping masjid itu menjadi tempat peristirahatan terakhir Musdiyono. Almarhum meninggal pada 01 Juli pekan lalu. Saat ini, makam tersebut dikelilingi banner sebagai penutup.
Beberapa pekerja terlihat di lokasi. Mereka sedang membangun tembok tinggi agar makam tidak terlalu mencolok dari permukiman warga. Makam itu berhadapan langsung dengan rumah warga. Jaraknya sekitar 100 meter, dipisahkan oleh jalan desa.
Rohmad Hadi, salah satu warga yang merasa terganggu, mengaku kaget saat pulang kerja dan mendapati makam di depan rumahnya. Menurutnya, pihak keluarga almarhum tidak datang untuk meminta izin terlebih dahulu.
"Saya setelah kerja terus ke sini tiba-tiba kaget kok tiba-tiba ada makam seperti ini di depan rumah saya tidak diizini dari pihak meninggal tadi. Keluarga tidak ada iktikad baik datang ke rumah," kata Rohmad di lokasi pada 08 Juli.
Ia mengaku sungkan menyampaikan keberatan secara langsung. Sebab, almarhum adalah tokoh di desa tersebut. "Cuma pada sungkan karena beliau tokoh yang ada di sini," jelasnya.
Rohmad kemudian menyinggung aturan pemerintah daerah tentang pemakaman di permukiman. Ia merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2012 dan Perda Nomor 9 Tahun 2006. Kedua perda itu mengatur pemakaman terpusat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau makam desa.
"Peraturan Perda nomor 13 tahun 2012 kan kayaknya makam sesuai yang telah ditempatkan tidak seperti ini," ucapnya.
Warga lain, Rian, juga menyampaikan hal serupa. Ia resah karena memiliki anak yang masih kecil. "Dulu nggak pernah kayak malam itu lihat-lihat atas terus, biasanya main biasa saja kalau malam sekarang lihat atas," ungkap Rian.
Tanggapan Ahli Waris
Zainul Musthofa, ahli waris almarhum, menjelaskan bahwa Musdiyono adalah pendiri masjid dan pondok pesantren di Dukuh Muneng. Tanah tempat masjid berdiri adalah milik almarhum.
Sebelum meninggal, Musdiyono berwasiat untuk dimakamkan di samping masjid. Tujuannya agar para santri bisa mendoakannya di dekat makam tersebut.
"Jadi status almarhum Bapak Musdiyono adalah pendiri Masjid Al-Magfiroh kemudian di belakang tanah milik almarhum. Beliau wasiat ketika beliau meninggal dunia bisa dimakamkan di tanah tersebut karena beliau pendiri ponpes di sini. Tujuannya ketika santri di sini bisa untuk ziarah, bisa mengaji biar pahalanya sampai ke bapak itu wasiat," kata Zainul, menantu almarhum, di lokasi.
Almarhum meninggal secara mendadak pada Rabu pekan lalu pukul 09.00 WIB. Bukan karena sakit berkepanjangan. "Jadi meninggalnya bapak bukan yang sakit lama bukan. Usia 49 tahun itu masih muda. Bapak aktivitas biasa, bapak meninggal jam 9 (pagi) itu bisa aktivitas biasa masih buka toko pulang sempat keliling pondok, masjid terus pulang," terangnya.
"Sekira jam 09.00 WIB duduk langsung tidak ada. Tidak ada penyakit apa-apa, baru duduk langsung meninggal dunia," lanjut Zainul.
Wasiat itu disampaikan almarhum saat berkumpul dengan keluarga di rumah. "Bapak bilang begini 'besok nik aku meninggal dunia tolong dikhatami selama 7 hari berturut-turut bersama santri-santri dan dimakamkan di samping masjid sebagai pendiri masjid'," jelas Zainul.
Ia menambahkan, wasiat almarhum juga mencakup pembangunan pondok pesantren di sekitar makam. "Wasiat bapak itu nanti bisa dibangun tempat layak untuk mengaji, jadi bukan makam tok. Jadi nanti seiring waktu akan kelihatan tidak hanya makam tok tapi bisa bangunan pondok itu," lanjutnya.
Namun sebelum pondok itu dibangun, protes warga sudah muncul lebih dulu. "Tapi keburu ada laporan, katanya yang lapor LSM lapor kok tiba-tiba ada makam," ujarnya.
Zainul menyebut pihaknya telah meminta izin kepada pemerintah desa saat proses pemakaman. Menurutnya, pemerintah desa mengizinkan pemakaman di samping masjid tersebut.
"Padahal meninggal bapak ini jam 9, jam 10 pagi wasiat kami sampaikan kepada pak modin rembukan dan koordinasi dengan kepala Desa ini atas nama almarhum minta dimakamkan di samping masjid," jelasnya.
"Itu silakan tapi nanti izinnya bisa diurus. Padahal meninggal jam 9. Kami berkoordinasi dengan Pak Kades jam 11 dan pemakaman jam 16.00 WIB kita ajukan jam 11 itu tidak ada masalah. Jedanya panjang kalau warga tidak setuju diselesaikan dengan baik-baik," ungkap dia.
Penolakan baru muncul sekitar empat hari setelah pemakaman. Persoalan ini sudah dimediasi pemerintah desa, namun belum ada solusi.
"Tiga hari kematian tetangga lapor ke desa. Empat hari saya dilaporkan ke desa. Saya dipanggil desa, saya dan istri dan pengurus masjid saya ke Balai desa jam 1. Saya kira mediasi saya dengan kepala Desa dan pelapor ternyata saya di situ sudah ada pihak kecamatan, kesbangpol, terus dari pelapor ada 15 orang. Padahal undangan ada 1 kok ternyata banyak, saya kira tingkatan desa," jelasnya.
"Intinya di situ kami bilang mengalah. Kalau memang mengganggu kami dari ahli waris minta maaf dan minta solusi. Yang penting makam Bapak tidak relokasi. Pihak desa tidak ada solusi," lanjut dia.
Zainul akhirnya memutuskan membangun tembok setinggi 4 meter mengelilingi makam. Tujuannya agar makam tidak memberikan kesan negatif bagi warga sekitar. "Padahal ini kita masih berduka, baru kematian 7 hari, 4 hari sudah diusik seperti itu," jelasnya. "Kita tidak ingin mencari permusuhan tidak, kasihan ibu di rumah," terang dia.
Sekretaris Desa Gribig, M Kamal, membenarkan adanya persoalan ini. Pemerintah desa telah melakukan mediasi, namun belum menemukan titik temu. "Kita sudah melakukan mediasi dengan warga yang menolak dan ahli waris namun belum ada titik temu," ujarnya.
Persoalan ini menunjukkan benturan antara wasiat pribadi seorang tokoh masyarakat dengan aturan daerah dan kenyamanan warga sekitar. Wasiat almarhum untuk dimakamkan di samping masjid yang ia dirikan, serta rencana pembangunan pondok pesantren di lokasi yang sama, belum bisa terwujud karena adanya penolakan. Mediasi yang dilakukan pemerintah desa belum membuahkan hasil, sementara ahli waris telah mengambil langkah sementara dengan membangun tembok pembatas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Seleksi Pejabat Rembang Diulang, Bupati Bungkam
Pemuda Hilang di Merapi Ditemukan Hidup
McLaren 720S Kecelakaan, Pelat Nomor Palsu Terungkap
McLaren 720S Andra ST Hancur Terbelah Dua Usai Tabrak Tiang
McLaren 720S Andra ST Hancur Tabrak Tiang Listrik
Jembatan Serayu Cepat Rampung, Perahu Penyeberangan Kembali Angkut Pasir
Berita Terbaru
Trump Hentikan Gencatan Senjata Iran, Harga Minyak Melonjak
Makam Pendiri Masjid di Kudus Diprotes Warga
Seleksi Pejabat Rembang Diulang, Bupati Bungkam
LRT Surabaya Barat-Timur Dikaji Inggris
Pemain Bola Lubangi Kaus Kaki, Bukan Sekadar Gaya
Prabowo-Modi Resmikan Restorasi Candi Prambanan
Arhan Pulang ke Persija, Rindu Ridho dan Witan
Sumur LLA-5 Hasilkan Minyak 780 Barel per Hari, Lampaui Target
IPO Kedua 2026, BEI Catat Pencatatan Saham Baru