Makmum Tak Wajib Baca Surat Pendek Setelah Al-Fatihah

Maya K. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Makmum Tak Wajib Baca Surat Pendek Setelah Al-Fatihah

Gambar atau konten salah?

Dalam praktik salat berjamaah, imam bertugas membaca Al-Fatihah dan surat lain di rakaat pertama dan kedua. Namun, bagaimana dengan kewajiban makmum? Apakah mereka juga harus membaca surat pendek setelah Al-Fatihah?

Membaca Al-Fatihah merupakan rukun salat yang tidak boleh ditinggalkan. Rasulullah SAW bersabda, "Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." Hadits ini diriwayatkan oleh Muttafaq 'Alaih.

Lalu, bagaimana dengan surat lain setelah Al-Fatihah? Menurut kitab Al-Adzkar karya Imam An-Nawawi, membaca surat lain setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah. Artinya, jika seseorang meninggalkannya, salatnya tetap sah. Tidak perlu melakukan sujud sahwi, baik dalam salat wajib maupun salat sunnah.

"Membaca surat lain setelah Al-Fatihah hukumnya adalah sunnah; di mana apabila seseorang meninggalkannya, maka salatnya tetap sah dan tidak perlu sujud sahwi, baik dalam salat wajib maupun salat sunnah," jelas Imam an-Nawawi seperti diterjemahkan Masturi Irham dan Muhammad Aniq.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk salat jenazah. Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa salat jenazah didasarkan pada prinsip keringanan. Tata cara bacaannya telah dicontohkan Rasulullah SAW dalam sejumlah hadits.

Lantas, bagaimana dengan makmum? Apakah mereka harus membaca surat sendiri? Jawabannya tergantung pada jenis salat.

Imam An-Nawawi menerangkan bahwa anjuran membaca Al-Fatihah beserta surat setelahnya berlaku bagi imam, orang yang salat sendirian, dan makmum ketika melaksanakan salat sirriyah (salat dengan bacaan pelan).

Pada salat jahriyah (bacaan dikeraskan), makmum dianjurkan mendengarkan bacaan imam apabila terdengar jelas. Namun, bila suara imam tidak sampai atau tidak dapat dipahami dengan baik, makmum tetap dianjurkan membaca sendiri.

Secara umum, ketentuannya sebagai berikut:

  • Pada salat jahriyah seperti Subuh, Magrib, dan Isya, apabila bacaan imam terdengar jelas, makmum disunnahkan mendengarkan bacaan imam.
  • Pada salat sirriyah seperti Zuhur dan Asar, atau salat jahriyah yang bacaan imam tidak terdengar jelas, makmum disunnahkan membaca surat sendiri.

Surat yang dibaca setelah Al-Fatihah tidak ditentukan secara khusus. Makmum bisa memilih surat sesuai kemampuan dan keinginan. Meski demikian, ada anjuran mengenai panjang pendeknya bacaan.

Dalam salat Subuh dan Zuhur, dianjurkan membaca surat yang relatif panjang. Sementara pada salat Asar dan Isya, disunnahkan membaca surat dengan panjang sedang. Adapun pada salat Magrib, dianjurkan membaca surat-surat yang pendek.

Bagi imam, dianjurkan tidak memperpanjang bacaan surat secara berlebihan. Kecuali apabila imam mengetahui makmumnya menghendaki bacaan yang lebih panjang.

Intinya, membaca surat setelah Al-Fatihah hukumnya sunnah, bukan wajib. Makmum bisa menyesuaikan dengan jenis salat dan situasi. Yang terpenting, Al-Fatihah tetap harus dibaca karena merupakan rukun salat.

salat berjamaahmembaca Al-Fatihahsurat pendekhukum sunnahmakmumimamsalat jahriyahsalat sirriyah

Komentar

Memuat komentar...