Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, OJK Tunggu Skema

Sari D. · 2 min baca · 5 jam lalu · 12 dibaca
Bisik.id
Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal, OJK Tunggu Skema

Gambar atau konten salah?

Bursa Efek Indonesia (BEI) angkat bicara soal rencana Masjid Istiqlal masuk ke dalam ekosistem pasar modal. Rencananya, dana dari masyarakat akan dikelola lewat skema wakaf produktif. Tapi, uang itu tidak akan langsung dipegang pengurus masjid.

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan, dana yang terkumpul dari investor akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi. "Jadi yang kami sampaikan kemarin, wakaf atau filantropi islam yang dilakukan oleh investor melalui online trading syariah, itu yang ditujukan kepada Istiqlal, itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi," kata Jeffrey di Hotel Kempinski, Jakarta, pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Di lokasi yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menegaskan, wacana ini masih sebatas rencana. Pihaknya masih menunggu skema pasti yang akan diterapkan. "Secara prinsip tentu ini baik agar terjadi pertumbuhan dan pengelolaan investasi yang optimal dari hal tersebut. Hanya saja karena ini bersinggungan dengan katakanlah instrumen yang sangat spesifik, misalnya wakaf dan sebagainya. Tentu kami menunggu skema yang akan dilakukan seperti apa," ujarnya.

Hasan menambahkan, secara prinsip, memanfaatkan instrumen investasi untuk mengelola wakaf produktif adalah langkah positif. Menurutnya, cara ini bisa mendorong pertumbuhan dan optimalisasi pengelolaan dana wakaf. Tapi, karena menyangkut instrumen yang sangat spesifik seperti wakaf, semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Jadi instrumennya kan pilihannya sudah tersedia lalu intermediaris atau lembaga profesi yang harus terlibat juga sudah ada, tentu persetujuan dan perizinannya sudah diatur. Nah nanti tinggal kita arahkan untuk tentu secara tata kelola mengikuti koridor ketentuan pengaturan yang ada termasuk juga tentu memenuhi apa yang ada di undang-undang dalam hal ini," kata Hasan.

Jika nantinya dana wakaf ditempatkan pada instrumen pasar modal, seluruh pihak yang terlibat harus mematuhi ketentuan dan koridor regulasi yang sudah ditetapkan. OJK masih menunggu skema detail dari rencana ini sebelum memberikan persetujuan lebih lanjut.

Wacana ini muncul sebagai upaya untuk mengoptimalkan dana wakaf melalui instrumen investasi yang lebih modern dan terkelola secara profesional. Namun, masih ada sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum Masjid Istiqlal benar-benar masuk ke ekosistem pasar modal.

wakaf produktifpasar modalMasjid Istiqlalmanajer investasiOJKregulasiinvestasi syariah

Komentar

Memuat komentar...