Mediasi Akhiri Sengketa Rumah, Penyewa 10 Tahun Terima Rp 5 Juta

Sari D. · 3 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Mediasi Akhiri Sengketa Rumah, Penyewa 10 Tahun Terima Rp 5 Juta

Gambar atau konten salah?

Sebuah perselisihan mengenai rumah yang ditempati penyewa selama bertahun-tahun tanpa membayar sewa akhirnya mencapai penyelesaian. Setelah melalui proses mediasi, penyewa setuju untuk mengosongkan rumah milik Bambang setelah menerima kompensasi sebesar Rp 5 juta dari pemilik.

Kasus ini sebelumnya menjadi perbincangan hangat di media sosial. Videonya memperlihatkan penyewa yang menolak meninggalkan rumah meskipun pemilik sudah memegang sertifikat hak milik sejak 2018. Bahkan, ketika ditawari uang kompensasi Rp 5 juta, penyewa disebut-sebut masih meminta lebih.

Anak Bambang menjelaskan bahwa ayahnya membeli rumah tersebut pada tahun 2014. Empat tahun kemudian, tepatnya pada 2018, sertifikat rumah telah terbit atas nama pemilik. Namun, hingga saat itu rumah masih ditempati penyewa.

Selama bertahun-tahun, penyewa disebut tidak membayar uang sewa. Saat diminta mengosongkan rumah, mereka justru menolak dan sempat meminta ganti rumah kepada pemilik.

Permasalahan tersebut kemudian dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya pada 24 Juni 2026. Dalam mediasi itu, penyewa akhirnya bersedia menerima kompensasi Rp 5 juta yang sebelumnya telah ditawarkan keluarga Bambang.

"Karena Pak Bambang sama anaknya dulu pernah nawari Rp 5 juta. Tak balikno (ke penyewa), Rp 5 juta lek gelem, gak gelem (kalau mau, gak mau) tambah tak usir nang kene (dari sini). Wes (sudah), kasar-kasaran ae (saja), akhire mau dia (penyewa)," kata Armuji, Senin, 06 Juli 2026.

Berdasarkan hasil mediasi, penyewa diberi waktu paling lama satu bulan untuk mengosongkan rumah, yakni hingga akhir Juli atau awal Agustus 2026. Selama masa tersebut, pemilik juga diperbolehkan membongkar bagian depan rumah yang tidak lagi ditempati penyewa.

"Sampai 1 bulan. Tapi, dalam putusan begitu tak kasih mediasi Rp 5 juta mau, tapi yang rumah depan tak suruh bongkar langsung. Bongkaren! Dia nempatinya di belakang. Jadi, pemilik sudah bisa membongkar rumah yang depan," jelasnya.

Menurut Armuji, penyewa selama ini tidak pernah membayar uang sewa kepada pemilik. Bahkan, setiap kali keluarga Bambang datang ke rumah tersebut, mereka justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan.

"Blas (sama sekali) gak bayar, malah diamuk-amuk kok sing duwe iku (yang punya rumah malah dimarahi). Anaknya Pak Bambang diamuk-amuk, angger rono diamuk, tak parani iku akhire (setiap ke sana dimarahi, saya datangi akhirnya)," bebernya.

Sebelumnya, Armuji menjelaskan bahwa akar persoalan bermula ketika Bambang membeli rumah tersebut pada 2014. Meski sertifikat hak milik telah terbit pada 2018, penyewa tetap bertahan dan menolak mengosongkan rumah.

Saat diminta pindah, penyewa disebut tidak hanya menolak, tetapi juga meminta agar pemilik menyediakan rumah pengganti.

"Setiap pemilik ke situ, dibentak-bentak, dimaki-maki, sampai 10 tahun lebih. Awalnya sudah menginisiasi mau dikasih kompensasi Rp 5 juta. Malah nggak mau kok, njaluk (minta) ganti rumah malahan," ujarnya.

"Intinya minta ganti rumah, intinya gak mau pindah. Wes dengan cara apa pun gak mau pindah. Lurah, camat, polisi, mentok lah dia itu," tambahnya.

Persoalan itu kemudian dibawa keluarga Bambang ke Rumah Aspirasi pada 23 Juni 2026. Mereka mengaku telah menawarkan uang kompensasi Rp 5 juta kepada penyewa, tetapi tawaran tersebut ditolak.

"Pokoknya gak mau pindah, mau menjadi haknya, kalau nggak gitu ganti rumah. Terus tak bilang, nanti tak mediasi. Lah kira-kira uang Rp 5 juta yang kamu tawarkan itu gimana? 'Ya gak apa-apa kalau mau (keluarga Bambang)', ya wes, akhirnya tak mediasi ke sana," jelas Cak Ji.

Dalam proses mediasi sehari kemudian, penyewa sempat bersikeras mempertahankan rumah dengan menunjukkan sejumlah bukti yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum. Setelah diberikan penjelasan, mereka akhirnya bersedia mengemasi barang-barang dan meninggalkan rumah tersebut.

Armuji kembali menegaskan bahwa selama bertahun-tahun penyewa menempati rumah itu tanpa membayar sewa kepada pemilik. Ia menyebut penyelesaian persoalan tersebut baru tercapai setelah dilakukan mediasi dan penyewa bersedia menerima kompensasi yang ditawarkan pemilik.

"10 tahun lebih, sakno wong iku (kasihan orang itu) sebenarnya. Terus akhire ke Rumah Aspirasi iku tak mediasi. Akhirnya tak mediasi, sudah dikasih kompensasi Rp 5 juta, kalau nggak mau ya sudah. Kalau nggak mau, besok tak suruh bongkar ini (rumahnya). Akhirnya mau itu. Nek ga onok aku isok gegeran iku, isok dijambak. Ngawur, ngawur, ngawur (Kalau nggak ada aku bisa bertengkar itu, bisa dijambak)," pungkasnya.

Kasus ini menunjukkan bagaimana mediasi oleh pejabat setempat bisa menjadi jalan keluar untuk sengketa properti yang berlarut-larut. Penyewa yang sudah sepuluh tahun lebih menempati rumah tanpa membayar sewa akhirnya menerima kompensasi dan bersedia pindah. Pemilik rumah, Bambang, yang sudah memegang sertifikat hak milik sejak 2018, akhirnya bisa mendapatkan kembali propertinya.

perselisihan rumahpenyewakompensasimediasipengosongan rumahsertifikat hak milikSurabaya

Komentar

Memuat komentar...