Gaji Dosen Non-PNS Unair Rp16 Juta, Bukan Rp2,6 Juta

Dewi M. · 4 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Gaji Dosen Non-PNS Unair Rp16 Juta, Bukan Rp2,6 Juta

Gambar atau konten salah?

Polemik soal penghasilan dosen tetap non-ASN Universitas Airlangga (Unair) yang mencuat di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) masih berlanjut. Setelah dosen Cenuk Widiayastrisna Sayekti mengaku menerima gaji pokok sekitar Rp 2,6 juta, mantan Rektor Unair Prof Mohammad Nasih memberikan klarifikasi.

Prof Nasih menyebut angka Rp 2,6 juta yang disampaikan Cenuk adalah gaji pokok. Menurutnya, penghasilan dosen non-PNS di Unair terdiri dari berbagai komponen tunjangan, honor, dan insentif. Rata-rata penghasilan yang diterima mencapai sekitar Rp 15 juta per bulan.

Klarifikasi itu awalnya diunggah Prof Nasih di akun Instagram pribadinya, @mohnasihunair, pada Jumat, 03 Juli 2026. Namun hingga Minggu, 05 Juli 2026, unggahan tersebut sudah dihapus.

Dalam unggahan itu, Prof Nasih menegaskan penghasilan dosen tetap non-PNS di Unair tidak sekecil yang ramai dibicarakan setelah persidangan MK.

"TIDAK BESAR. TIDAK KECIL. CUKUPAN. Gaji Dosen Tidak Tetap Non PNS UNAIR tidak sekecil yang dinyatakan di persidangan MK dan banyak beredar di medsos," tulisnya dalam unggahan tersebut.

Slide pertama unggahan menjelaskan rincian penghasilan dosen non-PNS pemula Unair tahun 2025. Penghasilan dibagi dua kelompok: gaji dan tunjangan, serta honor dan insentif.

Komponen gaji dan tunjangan meliputi:

  • Gaji dan tunjangan fungsional
  • Tambahan tunjangan fungsional
  • Tunjangan SEDOS
  • Uang makan

Totalnya sekitar Rp 10,5 juta.

Sementara komponen honor dan insentif mencakup honor pengajaran, penelitian, publikasi buku, publikasi artikel, inovasi dan pengembangan, serta pengabdian kepada masyarakat. Nilainya diperkirakan sekitar Rp 5,5 juta.

Dari perhitungan itu, total penghasilan dosen non-PNS pemula mencapai sekitar Rp 16 juta per bulan.

Pada slide berikutnya, Prof Nasih menulis bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, Cenuk memperoleh penghasilan sekitar Rp200 juta sepanjang 2025.

"GAJI DOSEN NON PNS BARU UNAIR MEMANG TIDAK BANYAK TAPI JUGA TIDAK SEBEGITUNYA LA.. Berdasarkan laporan yang ada, pada tahun 2025 ybs menerima Gaji, Tunjangan, Honor, dan Insentif dari UNAIR tidak kurang dari Rp200 juta. Atau rata2 perbulan Rp16,5 juta. Tahun 2026, sampai Juni, sebelum honor dan insentif semesteran, ybs sudah terima Rp90 juta lebih atau rata2 perbulan Rp15 juta. InsyaAllah cukup dan jika disyukuri insyaAllah berkah."

Saat dikonfirmasi, Prof Nasih menegaskan rata-rata penghasilan Cenuk sebagai dosen tetap non-ASN Unair berkisar Rp 15 juta setiap bulan.

"Kurang lebih (Rp 15 juta). Yang mungkin disesuaikan adalah tunjangan-tunjangan, bukan gaji pokok. Biar adil dengan yang PNS," kata Prof Nasih pada Minggu, 05 Juli 2026.

Prof Nasih juga membenarkan gaji pokok Cenuk berada di kisaran Rp3,3 juta seperti disampaikan dalam persidangan. Namun menurutnya, nominal itu belum mencerminkan keseluruhan penghasilan karena masih ada berbagai komponen tunjangan.

"Ya kurang lebih (Rp3,3 juta). Ditambah dengan tunjangan-tunjangan, minimal 3x gaji pokok, insyaAllah," pungkasnya.

Pernyataan Prof Nasih muncul setelah kesaksian Cenuk dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di MK viral di media sosial. Sidang pleno lanjutan digelar Selasa, 30 Juni 2026. Cenuk menjadi saksi dalam pengujian materi yang diajukan melalui Permohonan Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Permohonan Nomor 24/PUU-XXIV/2026.

Di awal kesaksiannya, Cenuk meminta perlindungan hukum karena khawatir kesaksiannya berdampak pada pekerjaannya.

"Saya memohon perlindungan karena kami para saksi yang berdiri di sini, kami sedang mempertaruhkan pekerjaan kami. Jangan sampai kemudian pasca-sidang ini kami harus kehilangan sumber penghidupan kami," kata Cenuk.

Dalam persidangan, Cenuk menceritakan perjalanan kariernya sebagai dosen sejak 2010, melanjutkan studi doktor di Australia, memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, hingga bergabung sebagai dosen di Unair pada 2022. Ia mengungkapkan saat mulai bekerja di Unair, gaji pokok yang diterimanya sekitar Rp2,6 juta per bulan.

"Ketika mulai bekerja di Universitas Airlangga, gaji pokok yang saya terima adalah sekitar Rp 2.600.000 per bulan. Artinya, setelah belasan tahun berkarir sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan serdos, sertifikasi pendidik, penghasilan dari dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," paparnya.

Menurut Cenuk, besaran gaji itu tidak sebanding dengan beban kerja dosen yang mencakup pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi beserta tugas kelembagaan.

"Yang Mulia, beban kerja tersebut tidak sejalan dengan penghasilan yang saya terima sebagai dosen," ujarnya.

Cenuk juga menjelaskan dalam tiga bulan terakhir ia menerima sekitar Rp 3,3 juta yang terdiri dari gaji pokok Rp 2,6 juta ditambah sejumlah tunjangan.

"3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3.300.000. Rp 3.300.000 itu terdiri atas Rp 2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras," tambahnya.

Ia menilai persoalan utama bukan hanya kecilnya nominal gaji pokok, tetapi juga sistem kesejahteraan dosen yang sangat bergantung pada pemenuhan Beban Kinerja Dosen (BKD) sebagai syarat pencairan tunjangan sertifikasi.

"Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat. Yang Mulia, kerentanan itu menjadi semakin nyata. Laporan BKD atau beban kinerja dosen sebagai prasyarat pencairan serdos atau sertifikasi dosen sangat bergantung pada status memenuhi atau tidak memenuhi. Pada semester ini, beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya di semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen," urainya.

Inti persoalan yang dihadapi Cenuk bukan sekadar angka gaji pokok yang kecil. Sistem penggajian dosen non-PNS di Unair memang terdiri dari banyak komponen, sehingga penghasilan totalnya jauh lebih besar. Namun kerentanan muncul karena sebagian besar penghasilan bergantung pada tunjangan yang pencairannya terkait erat dengan pemenuhan BKD. Jika BKD dinyatakan tidak memenuhi, tunjangan sertifikasi bisa terhenti. Ini menunjukkan bahwa stabilitas penghasilan dosen sangat bergantung pada sistem evaluasi kinerja yang ketat.

gaji pokok dosentunjanganhonorinsentifBKDkesejahteraan dosenUnair

Komentar

Memuat komentar...