Menhub: Kelelahan Awak Kapal Ancaman Keselamatan
Gambar atau konten salah?
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan bahwa kelelahan awak kapal atau fatigue merupakan risiko utama yang harus dikendalikan. Ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Dudy, kondisi fisik dan mental awak kapal sangat menentukan keselamatan pelayaran. Karena itu, perusahaan pelayaran wajib mengatur jam kerja dan waktu istirahat sesuai aturan yang berlaku. "Keselamatan kapal juga ditentukan oleh kondisi awak. Salah satu risiko yang harus dikendalikan adalah fatigue atau kelelahan pelaut," kata Dudy.
Aturan mengenai jam kerja dan waktu istirahat pelaut mengacu pada Standard of Training, Certification and Watchkeeping serta Maritime Labour Convention (MLC). Berdasarkan ketentuan ini, pelaut harus mendapat waktu istirahat minimal 10 jam dalam 24 jam. Dalam satu minggu, total istirahat minimal 77 jam. Sementara itu, batas maksimal kerja adalah 14 jam dalam 24 jam dan 72 jam dalam tujuh hari.
"Inti ketentuan antara lain adalah minimum 10 jam istirahat dalam 24 jam, minimum 77 jam istirahat dalam tujuh hari, maksimum 14 jam kerja dalam 24 jam dan maksimum 72 jam kerja dalam tujuh hari," jelas Dudy.
Dudy menegaskan, risiko kelelahan muncul jika pola kerja awak kapal tidak dikelola dengan baik. Perusahaan bertanggung jawab memastikan pengaturan jam kerja, waktu istirahat, serta penerapan manajemen kelelahan berjalan sesuai aturan. "Fatigue dapat muncul karena pola kerja yang tidak terkendali, dan ini menjadi tanggung jawab perusahaan melalui pengaturan jam kerja, jam istirahat, serta manajemen kelelahan," tuturnya.
Pernyataan ini disampaikan Dudy setelah sejumlah insiden kecelakaan kapal terjadi. Beberapa di antaranya adalah KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya. Kementerian Perhubungan juga sudah menyampaikan evaluasi, terutama terkait sistem manifest dan tiket penumpang.
Secara keseluruhan, kelelahan bukan satu-satunya faktor kecelakaan kapal, tapi dianggap penting untuk dikendalikan. Pengaturan jam kerja dan istirahat menjadi kunci utama, karena tanggung jawab itu ada pada perusahaan pelayaran, bukan semata-mata pada individu pelaut.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kemendag Atur Ekspor Beras, Pisang, dan Nanas
Kemenhub Audit Empat Perusahaan Kapal Alami Kecelakaan
ESDM Usut Asal Emas 22 Kg Selundupan di Bandara
Subsidi Energi 2027 Melonjak 20%, Paling Besar untuk Listrik
Pemerintah Beri Izin Darurat PT Timah Beli Bijih Masyarakat
BI Perluas MDR QRIS 0% ke Semua Merchant
