Menkeu Bantah Aturan SAL Diubah, Rp400 Triliun Tetap Dipindah
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara soal perdebatan yang terjadi dengan Komisi XI DPR RI. Persoalannya adalah pemindahan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia ke bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Purbaya menjelaskan, ada anggota dewan yang menyebut aturan tentang pemindahan SAL sudah diubah. Menurut mereka, perubahan itu membuat Menteri Keuangan harus melapor dan mendapat restu DPR terlebih dulu. Tapi Purbaya punya pendapat lain. Ia menegaskan tidak ada perubahan aturan sama sekali.
"Yang di DPR saya ditanya tuh, apakah mindahin uang ke itu, yang dari Himbara itu dari BI ke Himbara tadi katanya peraturannya diubah. Ternyata saya cek nggak, nggak diubah jadi nggak ada masalah itu. Jadi, masih bisa saya lakukan itu ke Himbara dan hanya cash management aja tanpa harus dapat izin DPR," kata Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu malam, 15 Juli 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah punya banyak uang di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sudah ditentukan penggunaannya. SAL adalah salah satunya. Selama ini, memakai SAL tidak bisa sembarangan. Harus ada pengajuan dan persetujuan DPR yang prosesnya panjang.
Yang dilakukan Purbaya, menurut dia, bukan memakai uang itu. Ia hanya memindahkan SAL dari BI ke bank BUMN. Uangnya tetap utuh, tidak berkurang sepeser pun. Tapi dengan dipindahkan ke bank pelat merah, uang itu bisa berputar di sistem perbankan. Harapannya, perekonomian masyarakat ikut terdorong.
"Saya masih kebanyakan duit kan sampai dibagi-bagi, dari SAL saya pindahin, dari BI saya pindahin ke perbankan itu artinya apa? SAL itu nggak dipakai kan? Sampai akhir tahun nggak akan dipake karena kalau mau pake harus izin DPR," jelas Purbaya.
"Nah saya ini nggak pakai, cuma saya pindahin aja, tapi dengan return yang sama dengan kalau uang saya taruh di BI. Jadi, saya nggak ada loss, tapi pada saat yang bersamaan saya bantu perekonomian. Smart move," tegasnya.
Perdebatan ini bermula saat rapat kerja Komisi XI DPR RI. Wakil Ketua Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, memprotes kebijakan Purbaya. Dolfie bertanya berapa jumlah SAL yang sudah ditempatkan di bank BUMN. Purbaya menjawab, jumlahnya sekitar Rp 400 triliun.
"Uang pemerintah di BI, SAL-nya itu ada banyak hampir Rp 600 (triliun). Saya pikir kebanyakan, jadi saya taruh Rp 400 triliun di sistem," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Purbaya merinci tenor penempatan dana itu. Rp 200 triliun ditempatkan sampai akhir 2026. Rp 100 triliun untuk jangka tiga bulan. Dan Rp 100 triliun sisanya bisa keluar masuk untuk menjaga kecukupan uang di sistem.
Suasana rapat memanas setelah itu. Dolfie menilai tindakan Purbaya perlu persetujuan DPR. Dan pemerintah belum menyampaikannya. Purbaya bersikukuh tidak perlu, karena uang hanya dipindah, bukan dipakai.
"Menurut Bapak perlu persetujuan DPR atau tidak?" tanya Dolfie.
"Nggak, Pak karena itu hanya manajemen cash saja Pak, nggak ada yang dipakai sama sekali uangnya," jawab Purbaya.
"Nanti kita lihat di UU APBN 2026, SAL selain di mana-mana kalau ada penempatan kan harus persetujuan DPR. Nanti dilihat saja UU-nya. Kalau 2025 memang tidak, tapi 2026 harus dengan persetujuan DPR di UU APBN," kata Dolfie.
Purbaya mengaku tidak mengambil keputusan ini sendirian. Ia bilang sudah berkonsultasi dan mendapat lampu hijau dari salah satu pimpinan DPR. Tapi ia tidak menyebut nama pimpinan itu.
Dolfie langsung menegaskan. Persetujuan DPR harus diberikan dalam rapat resmi. Bukan secara pribadi. Bukan dengan mendatangi satu per satu pimpinan DPR.
"Persetujuan DPR itu di rapat Pak, bukan orang per orang Bapak datang ke Pak Haris, bapak datang ke Zidan, bapak datang ke Hekal terus setuju. Enggak Pak, ada notulensi rapatnya," tegas Dolfie.
Purbaya akhirnya menerima penjelasan itu. Ia berjanji akan mempelajarinya lagi. "Oke Pak, kami pelajari lagi Pak, makasih Pak. Gini Pak, itu hanya dilakukan untuk niat baik menjaga kita semua Pak, makasih Pak," tutup Purbaya.
Inti persoalannya sederhana. Pemerintah ingin uang negara yang menganggur bisa ikut memutar roda ekonomi. Caranya dengan memindahkan SAL dari BI ke bank BUMN. Tapi DPR mengingatkan, aturan tahun 2026 berbeda. Ada pasal yang mewajibkan persetujuan DPR untuk penempatan SAL di mana pun. Purbaya mengaku akan mengecek ulang aturan itu. Sementara dana Rp 400 triliun sudah lebih dulu berpindah tangan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Menteri Desa: Kopdes Merah Putih Tak Matikan Usaha Warga
Zulhas Minta Waktu Sebulan Benahi Program Makan Bergizi Gratis
Satgas PASTI Hentikan PT EVI, Investasi Hijau Ilegal Dibongkar
Menteri PU Bantah Isu Mutasi dan Surat Bocor
Kopdes Jadi Kantor Tunggal Semua Bantuan Negara
Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 per Gram Hari Ini