Satgas PASTI Hentikan PT EVI, Investasi Hijau Ilegal Dibongkar
Gambar atau konten salah?
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, yang dikenal sebagai Satgas PASTI, baru saja menghentikan operasi sebuah perusahaan yang diduga menjalankan penipuan investasi berkedok multi level marketing. Perusahaan yang dimaksud adalah PT Econext Ventures Indonesia, atau disingkat EVI.
Menurut temuan Satgas PASTI, EVI diduga mengumpulkan dana dari masyarakat dengan iming-iming investasi di bidang teknologi, khususnya ekonomi hijau. Modus ini diklaim mirip dengan skema securities crowdfunding, yaitu penggalangan dana secara kolektif. Lebih dari itu, perusahaan ini juga mengaku sedang dalam proses mengurus izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun setelah dilakukan verifikasi, Satgas PASTI menemukan fakta yang berbeda. EVI ternyata tidak memiliki izin resmi dari OJK untuk menjalankan kegiatan securities crowdfunding. Kegiatan usaha yang mereka jalankan juga tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM. Selain itu, platform yang mereka gunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Meskipun begitu, perusahaan ini tercatat sebagai anggota Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI).
Dalam keterangan tertulis pada Kamis, 16 Juli 2026, Satgas PASTI menyatakan, "Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait."
Tak hanya itu, ALUDI juga secara resmi mencabut status keanggotaan EVI. Langkah selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. "Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," demikian bunyi pernyataan Satgas PASTI.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan terkesan tidak masuk akal. Jika menemukan indikasi penawaran semacam itu, masyarakat bisa melapor melalui website sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK di nomor 157, melalui WhatsApp di 081157157157, atau via email ke [email protected].
Bagi mereka yang sudah menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan bisa disampaikan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id. Laporan ini penting untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Kasus ini menunjukkan bahwa modus penipuan investasi terus berkembang, bahkan menggunakan istilah-istilah modern seperti ekonomi hijau dan securities crowdfunding untuk menarik minat masyarakat. Penting bagi setiap orang untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan dan izin yang dimiliki sebelum menanamkan uang.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
