Menkeu Tegaskan Kewenangan Audit Khusus Restitusi Pajak di UU APBN 2027
Gambar atau konten salah?
Jakarta – Menteri Keuangan Suahasil Nazara angkat bicara terkait kewenangan pemeriksaan dan audit khusus dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi). Kewenangan ini tercantum dalam Undang-Undang APBN 2027 yang telah disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna, Selasa (29 September 2026).
Pasal 37 UU APBN 2027 menyebutkan, dalam rangka optimalisasi penerimaan negara, Menteri Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan dan/atau audit penerimaan negara. Kewenangan itu termasuk melakukan pemeriksaan dan/atau audit khusus dalam rangka pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Suahasil menjelaskan, kewenangan tersebut merupakan bagian dari manajemen restitusi yang dimiliki pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tujuannya untuk memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Suahasil menegaskan pemerintah tetap menghormati hak wajib pajak yang mengajukan restitusi. "Karena itu saya ingin menegaskan di sini, saya tegaskan terakhir juga ketika kita melakukan press conference APBN Kita, pemerintah akan menghormati seluruh hak wajib pajak yang mengajukan restitusi," kata Suahasil di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29 September 2026).
Pada saat yang sama, pemerintah juga memastikan kepatuhan wajib pajak dalam proses pengajuan restitusi. "Namun pada saat yang bersamaan kita juga ingin memastikan kepatuhannya mengenai faktur, kepatuhannya mengenai transaksi, kepatuhannya mengenai hubungan antar wajib pajak yang harus di-establish dalam rangka mendapatkan restitusi tersebut," ujarnya.
Suahasil juga menyebut pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi dalam pengelolaan restitusi pajak. Industri yang berorientasi ekspor dan industri padat karya menjadi sektor yang dinilai penting untuk didukung. "Tentu kami sangat melihat sekali kondisi ekonomi yang ada dan saya merasa bahwa industri kita sebagai salah satu komponen yang kita ingin dorong untuk menjalankan ekspor ini sangat penting untuk kita bantu, industri padat karya juga sangat penting untuk kita bantu, karena tadi dia konsisten dengan menciptakan lapangan kerja dan mendorong ekspor," ungkapnya.
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran sebagian pihak bahwa kewenangan audit khusus dapat menghambat proses restitusi yang diajukan wajib pajak. Namun pemerintah menegaskan kewenangan tersebut justru untuk menjaga kepatuhan dan ketertiban administrasi perpajakan.
Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap proses restitusi dapat berjalan lebih tertib dan akuntabel, tanpa mengabaikan hak-hak wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya. Keseimbangan antara kepastian hukum bagi wajib pajak dan kepentingan penerimaan negara menjadi fokus utama dalam implementasi kebijakan ini ke depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
IHSG Dibuka Merah, Terjun ke Level 6.083
BEI Berlakukan Short Selling 5 Saham Mulai 1 Oktober
Dolar AS Tembus Rp 18.000 di Awal Perdagangan Selasa
BEI Hapus Batas Minimum Harga Saham, 26 Saham Rp 50 Kena ARB
Low Tuck Kwong Tetap Kuasai Bayan Resources
Saham Tambang Kompak Melemah Usai Aturan Baru Terbit
