Menkomdigi: Blokir Situs Tak Cukup, Rekening Judi Online Jadi Sasaran
Gambar atau konten salah?
Jakarta — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan bahwa upaya memberantas judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemblokiran situs. Pemerintah kini mengubah strategi dengan memutus aliran uang, tepatnya dengan menargetkan rekening-rekening penampung. Menurutnya, rekening-rekening ini adalah "leher" dari seluruh ekosistem judi online.
Dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Jakarta pada Selasa, 14 Juli 2026, Meutya menjelaskan bahwa pemutusan akses ke situs harus dibarengi dengan tindakan yang lebih dalam. "Pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi leher dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung," ujarnya. Ia menekankan bahwa rekening penampung merupakan titik paling krusial karena semua transaksi perjudian online pada akhirnya mengalir ke rekening tersebut.
Data dari Komdigi menunjukkan bahwa sekitar 38 ribu rekening yang diduga terkait judi online telah dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dari jumlah itu, sekitar 32.500 rekening sudah ditutup setelah melalui proses verifikasi atau pembersihan data. Angka ini berarti tingkat keberhasilan mencapai sekitar 88,5 persen.
Meutya memberikan apresiasi kepada OJK dan industri perbankan atas peran mereka dalam memutus aliran dana sindikat judi online. Namun, ia juga meminta perbankan untuk memperkuat penerapan prinsip Know Your Customer (KYC). Tujuannya agar rekening-rekening mencurigakan bisa terdeteksi sejak awal, sebelum digunakan untuk transaksi ilegal.
Ia mengungkapkan bahwa masih banyak sindikat yang memanfaatkan warga biasa. Mereka memberikan imbalan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp500 ribu hanya untuk membuka rekening. Rekening-rekening itu kemudian dipakai sebagai penampung transaksi judi online. "Kalau KYC diperkuat sampai ke daerah dan gerai-gerai perbankan, praktik ternak rekening bisa dideteksi lebih dini," kata Meutya.
Menurut Menteri Komdigi, pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama lintas lembaga. Kolaborasi antara Komdigi, OJK, perbankan, Bank Indonesia, dan aparat penegak hukum sangat diperlukan. Dengan begitu, pemberantasan tidak hanya berhenti pada pemutusan akses ke situs, tetapi juga menghentikan transaksi keuangan dan menindak para pelaku secara menyeluruh.
Sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital telah memutus akses terhadap lebih dari 3,7 juta situs dan konten yang mengandung judi online. "Percepatan pemberantasan judi online harus terus digalakkan dengan sinergi dan soliditas," pungkas Meutya.
Strategi baru ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak lagi hanya bermain di permukaan. Dengan menutup rekening penampung, mereka berusaha memotong jalur uang yang menjadi sumber kehidupan bisnis judi online. Tanpa aliran dana, sulit bagi sindikat untuk terus beroperasi meskipun situs mereka terus berganti.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Google Ungkap Cara Jitu Kendalikan Biaya Token AI
Logitech Rilis Kamera AI yang 'Hilang' untuk Ruang Rapat
Iran Eksploitasi Celah SS7 untuk Lacak Tentara AS
Prediksi Final Piala Dunia 2026 Viral, Netizen Curiga
Cyber Breaker Season 3: Peserta Melonjak ke 916
Piala Dunia 2026: 48 Tim, Tiga Negara, Hadiah Fantastis
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
