Pria Tewas Tertemper KRL di Cianjur Saat Perbaiki Pipa
Gambar atau konten salah?
Seorang pria bernama Sopandi (52) meninggal dunia setelah tertemper Kereta Api Siliwangi yang melintas di Cianjur. Peristiwa nahas ini terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Sopandi adalah warga Kampung Kondang, Desa Kertasari, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.
Saat kejadian, korban sedang memperbaiki saluran pipa air yang rusak di area rel kereta api. Ia berjalan di bahu rel pada kilometer 114+8, tepatnya di petak jalan antara Stasiun Cipatat dan Stasiun Cipeuyeum. Posisi korban membelakangi arah datangnya kereta. Kereta Siliwangi dengan nomor perjalanan KA 341 melaju dari arah Cipatat menuju Cianjur. Sopandi diduga tidak menyadari keberadaan kereta yang mendekat dari belakang. Akibatnya, ia tertemper dan terpental sejauh 10 meter hingga jatuh ke dalam parit.
Kanit Lantas Polsek Bojongpicung, Aipda Teddy Firmansya, mengonfirmasi bahwa korban meninggal dunia seketika di lokasi kejadian. Luka yang diderita cukup parah, terutama di bagian kepala. "Korban tertemper saat memperbaiki saluran pipa air. Korban luka retak pada kepala bagian pelipis dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Teddy.
Manager Humas Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, menjelaskan bahwa masinis sudah menjalankan prosedur keselamatan standar. Sebelum kecelakaan terjadi, masinis telah membunyikan seruling lokomotif berkali-kali sebagai peringatan. Namun, korban yang berjalan membelakangi arah datangnya kereta tidak merespons suara peringatan tersebut. "Korban berjalan di bahu rel km 114+8 petak Cipatat - Cipeuyeum dengan posisi membelakangi arah datangnya KA, Masinis KA 341 Siliwangi sudah berulang kali menyembunyikan seruling keretanya, namun pejalan kaki tersebut tetap berada di jalur KA sehingga kemudian terjadi temperan dengan KA 341 Siliwangi," ujar Kuswardoyo.
Pihak KAI kembali menegaskan larangan keras bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur kereta api. Kuswardoyo menyampaikan bahwa area rel kereta api adalah zona terlarang untuk kegiatan publik. "Jalur kereta hanya untuk operasional perjalanan KA, tidak untuk kegiatan lainnya," tegasnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk beraktivitas, termasuk memperbaiki pipa atau berjalan kaki. Meskipun masinis sudah memberi peringatan, risiko kecelakaan tetap tinggi jika seseorang berada di area yang seharusnya steril dari aktivitas publik.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SDN 2 Salakaria: 32 Murid, 8 Guru, Semangat Belajar Tak Padam
Tasikmalaya Siaga Darurat Kekeringan hingga September
Petani Indramayu Bangga Garap Sawah, Biayai Kuliah Anak Hingga Sarjana
Dedi Mulyadi Temukan 11 Perusahaan Kapur Ilegal di Cipatat
Kebakaran di Ciamis Hanguskan Bangunan Berisi Enam Usaha
Belasan ASN di Pangandaran Bercerai, Judi Online Jadi Pemicu
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
