Petani dan Ibu Rumah Tangga Jadi Target Rekening Judi Online

Wati N. · 2 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
Petani dan Ibu Rumah Tangga Jadi Target Rekening Judi Online

Gambar atau konten salah?

Pemerintah mengungkapkan cara baru yang digunakan pelaku kejahatan siber untuk mendapatkan rekening penampungan transaksi judi online. Mereka menyasar masyarakat kecil, seperti ibu rumah tangga dan petani.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan, pelaku biasanya membayar warga kurang mampu antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu hanya untuk membuka rekening. Rekening itu kemudian dipakai sebagai tempat menampung aliran uang dari aktivitas ilegal.

"Bagaimana mudahnya kemudian membuat penampungan rekening dengan meminta kepada masyarakat yang kurang mampu, dibayar Rp 100.000-Rp 500.000, untuk membuat rekening-rekening penampungan. Banyak yang petani, banyak yang ibu rumah tangga," kata Meutya dalam acara Banking Forum di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Menurut Meutya, perbankan harus memperkuat sistem know your customer (KYC) hingga ke daerah-daerah terpencil. Langkah ini penting untuk mendeteksi rekening-rekening mencurigakan sejak awal, sebelum dipakai untuk transaksi ilegal.

"Jadi ini yang ingin kami sampaikan bahwa kita meyakini kalau nanti pemutusan akses ini didukung juga dengan pemutusan terhadap rekening-rekening yang memang bermasalah, syukur-syukur lebih dideteksi dininya. Jadi tidak usah ada banyak pelaporan rekening bermasalah kalau dari awal memang ternak rekeningnya bisa dihindari, bisa dikecilkan oleh tim Bapak-Ibu di seluruh penjuru Indonesia," tegasnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah meminta perbankan untuk memblokir rekening yang terindikasi terlibat judi online. Hingga saat ini, OJK mencatat lebih dari 32 ribu rekening telah diblokir.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan pemblokiran dilakukan berdasarkan skema enhanced due diligence (EDD) dan tindak lanjut dari Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Terkait hal ini setelah melalui proses EDD sebanyak 32.453 rekening telah diblokir," ungkap Dian dalam acara yang sama di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Dian menjelaskan, laporan LTKM untuk indikasi tindak pidana asal (TPA) perjudian sepanjang tahun 2025 naik signifikan hingga 260,03%. Angka ini sejalan dengan peningkatan kontribusi indikasi TPA perjudian dari 18,37% pada Desember 2024 menjadi 48,83% pada Desember 2025.

Sementara hingga kuartal I-2026, indikasi TPA perjudian juga tercatat naik 35,28% dari total laporan transaksi keuangan mencurigakan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perbankan dan regulator perlu bekerja lebih keras. Rekening-rekening yang dibuka dengan iming-iming uang kecil justru menjadi celah besar bagi kejahatan siber. Deteksi dini dan pengawasan ketat di daerah menjadi kunci untuk memutus rantai ini sebelum semakin meluas.

kejahatan siberrekening penampunganjudi onlineibu rumah tanggapetaniknow your customerpemblokiran rekening

Komentar

Memuat komentar...