Menteri Dalam Negeri Hentikan Rekrut Honorer di Semua Daerah
Gambar atau konten salah?
Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri, memutuskan untuk menghentikan perekrutan tenaga honorer di semua daerah. Pada rapat di DPR RI, ia menegaskan bahwa mayoritas pemerintah daerah sudah melebihi batas belanja pegawai 30% sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. “Jadi tadi saya sudah sampaikan ini yang berapa daerah yang di atas berapa ini yang di bawah, artinya dominan sudah di atas 30%. Kemudian, apa eh langkah‑langkah yang harus kita lakukan? Kalau kami melihat kita melihat porsi pendapatan dan belanja, maka harus ada upaya di tingkat belanja pada level pada postur belanja dan ada upaya pada postur pendapatan. Supaya 30% belanja pegawai ini tidak melampaui dari APBD yang ada,” kata Tito pada 08 Juni 2026.
Ia menambahkan bahwa satu solusi bagi semua pemda adalah mengurangi atau menahan pegawai. “Di belanja, di postur belanja, ya opsinya nomor satu adalah eh mengurangi pegawai atau menahan pegawai. Artinya, tidak ada rekrutmen baru, apalagi tenaga honorer. Honorer sudah dimoratorium. Ini mohon betul untuk seluruh kepala daerah ya. Harus tegas tidak ada tenaga honorer baru,” ucap dia.
Di sisi lain, Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur, menegaskan bahwa Pemprov Jawa Timur tidak melakukan perekrutan tenaga honorer selama beberapa tahun terakhir. Ia mengatakan, “Kebetulan saya ikut rapat di Komisi II DPR RI kemarin, dan memang kalau di Pemprov Jatim sudah beberapa tahun ini tidak melakukan perekrutan tenaga honorer,” saat membuka Expo Konstruksi di Grand City Surabaya pada 09 Juni 2026.
Selama acara, Emil menanyakan kepada Kepala Dinas PU Cipta Karya, I Nyoman Gunadi, apakah ada perekrutan honorer dalam setahun terakhir. “Pak apa ada mengambil tenaga honorer setahun terakhir ini Pak Nyoman?” tanya Emil. Nyoman menjawab, “Tidak ada Pak Wagub.”
Emil menegaskan kembali kebijakan tersebut. “Nggak ada, jadi teman‑teman penambahan honorer sudah tidak boleh ya,” tambah Emil.
Ia juga menyoroti fokus Pemprov Jatim pada konversi tenaga honorer menjadi PPPK atau PPPK Paruh Waktu. “Jadi fokus kita kemarin adalah penerimaan PPPK baik yang baru maupun konversi dari sebelumnya berstatus honorer menjadi PPPK itu yang sesuai kebijakan Kemenpan RB,” terangnya.
Emil menegaskan kepatuhan pada peraturan. “Jadi kita dari awal senantiasa taat kepada aturan yang berlaku, undang‑undang yang berlaku terkait aparatur sipil negara (ASN),” tandasnya.
Dengan demikian, kedua pejabat menekankan pentingnya menekan belanja pegawai dan menghentikan perekrutan tenaga honorer. Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan anggaran daerah dan meningkatkan kualitas tenaga kerja tetap melalui konversi PPPK.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BMKG Prediksi Puncak Kemarau Agustus 2026 di 48,8% Wilayah
Malam 1 Muharram: Refleksi dan Sholat Sunah Tahun Baru
Indonesia vs Australia: U-19 AFF 2026 di Deli Serdang
Semifinal AFF U-19: Indonesia vs Australia di Sumatra Utara
Semifinal AFF U-19 2026: Garuda Muda Hadapi Australia
Orang Tua Malang Kemasih Besok Penerimaan SD Hari Ini
Berita Terbaru
Harga Pertamax Naik, Purbaya: Beberapa Konsumen Pindah
Kemacetan Meningkat di Kelurahan Kapal Mengwi Saat Galungan
BMKG Prediksi Puncak Kemarau Agustus 2026 di 48,8% Wilayah
Kemenkes Luncurkan Cek Hati Gratis untuk Deteksi Fatty Liver
Mbappe Tanpa Gol di Persiapan Piala Dunia 2026, Top Skor LaLiga
UIN Sunan Kalijaga Buka Jalur Mandiri 202 Mar–19 Jun
Diskresi Partai: Keseimbangan Kekuatan dan Demokrasi Internal
Malam 1 Muharram: Refleksi dan Sholat Sunah Tahun Baru
