Menteri Keuangan Pastikan Dana Gempa NTT Cukup
Gambar atau konten salah?
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana untuk menangani gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) mencukupi. Ia menegaskan anggaran bencana selalu menjadi prioritas utama pemerintah.
"Anggarannya cukup. BNPB masih punya beberapa ratus miliar, baru ngajuin ke kami dua hari yang lalu, kemarin malam, dua hari yang lalu, ya. Kami acc dengan cepat," kata Purbaya dalam keterangan video yang diterima pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Pemerintah telah menyiapkan dana sekitar Rp 5 triliun setiap tahun untuk bencana. Saat ini, sisa dana tersebut masih mencapai ratusan miliar rupiah. Purbaya menjelaskan mekanismenya secara rinci.
"Pak, setiap tahun itu kan disediakan Rp 5 triliun untuk bencana. Sekarang kan di sini sebagian sudah kebagian, sebagian dipakai. Masih ada beberapa ratus miliar yang tersisa. Yang jelas, kita akan isi lagi sesuai dengan kebutuhan," tambahnya.
Purbaya berjanji terus memantau ketersediaan anggaran bencana. Ia secara khusus meminta Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan untuk mengawasi kondisi keuangan daerah yang terdampak gempa di NTT.
"Saya minta Dirjen Perimbangan keuangan untuk monitor terus kondisi keuangan di sini di kabupaten disini dan yang terkena bencana ini dan memastikan mereka cukup dana untuk membantu masyarakat di sini," jelasnya.
Sebelumnya, pada Senin, 17 Agustus 2026, Purbaya sudah menjelaskan skema pembiayaan bencana. Pemerintah mengandalkan dana yang tersedia di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai sumber awal.
"Untuk pertama kan biasanya kita pakai dana dari BNPB yang sudah kita siapkan. Masih ada tuh Rp 5 triliun kalau nggak salah ya. Mungkin sebagian terpakai tapi masih cukup. Biasanya kalau kurang kita isi langsung itu dana BNPB," ujar Purbaya.
Dana Rp 5 triliun di BNPB menjadi modal awal respons bencana. Jika kebutuhan membengkak, pemerintah siap menambah alokasi. Langkah ini memastikan penanganan korban dan pemulihan wilayah berjalan tanpa hambatan anggaran.
Pemerintah memiliki sistem pengisian ulang dana bencana yang fleksibel. Ketika dana BNPB menipis, Kementerian Keuangan langsung menambahnya. Ini berbeda dengan skema anggaran biasa yang harus menunggu siklus tahunan.
Dari penjelasan Purbaya, terlihat bahwa pemerintah mengutamakan kecepatan respons. Proses pengajuan dana dari BNPB ke Kementerian Keuangan hanya memakan waktu dua hari. Angka Rp 5 triliun adalah plafon tahunan, bukan batas kaku — pemerintah bisa menambah kapan saja.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
