Menteri Tetapkan Fuel Surcharge Tarif Ekonomi Udara
Gambar atau konten salah?
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 menetapkan besaran fuel surcharge untuk tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri. Kebijakan ini merespon kenaikan harga bahan bakar penerbangan, sekaligus menjaga kelangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.
Keputusan tersebut menyatakan bahwa fuel surcharge ditentukan berdasarkan rata‑rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Persentase tertinggi berada di kisaran 10% hingga 100% dari tarif batas atas, menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Evaluasi harga avtur pada 01 Mei 2026 menunjukkan rata‑rata Rp. 29.116 per liter. Dengan data tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri dapat menerapkan biaya tambahan maksimal 50% dari tarif batas atas sesuai kelompok layanan.
Penerapan fuel surcharge dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai 13 Mei 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan mekanisme yang telah diatur pemerintah untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar penerbangan dan menjaga keberlangsungan layanan transportasi udara nasional.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi. Pemerintah tetap memastikan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan,” ujar Lukman dalam siaran pers, Kamis 14 Mei 2026.
Lukman menambahkan bahwa maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini guna memastikan pelaksanaannya berjalan secara transparan, akuntabel, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat pengguna jasa transportasi udara.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Perubahan kebijakan ini menandai upaya pemerintah dalam menyesuaikan tarif penerbangan dengan kondisi pasar bahan bakar, sambil menjaga agar konsumen tetap mendapatkan harga yang wajar dan maskapai dapat beroperasi secara berkelanjutan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PKB Pegadaian 2026-2028 Resmi Disahkan
Mal di Jakarta & Surabaya Mulai Dipagar, Ini Alasannya
Realisasi DMO Minyakita Anjlok, Tersisa Setengah Juni
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso
Tito: Cairkan DBH Rp70 Triliun untuk Bayar Gaji PPPK
Menteri Dorong Kawasan Industri Hijau Demi Cuan Karbon
