PKB Pegadaian 2026-2028 Resmi Disahkan

Kartika D. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
PKB Pegadaian 2026-2028 Resmi Disahkan

Gambar atau konten salah?

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT Pegadaian (Persero) untuk periode 2026-2028. Penyerahan ini berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026, dan dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli.

Acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kemenaker, termasuk Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan bidang hubungan industrial, dialog sosial dengan serikat buruh, kebijakan pengupahan, serta pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), Indra. Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kemenaker, Dhatun Kuswandari, juga turut hadir.

Selain tim perunding yang terdiri dari gabungan manajemen dan Serikat Pekerja PT Pegadaian, acara ini juga dihadiri oleh pimpinan serikat pekerja dari berbagai BUMN. Beberapa di antaranya adalah Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN, FSP Pertamina Bersatu, FSP Perkeretaapian, SP PLN, SP Bank Mandiri, SP Kimia Farma Apotek, SP Bank BRI, SP Jasa Raharja, hingga Sekar Telkom.

Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menyatakan bahwa SK PKB ini menjadi bukti nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan dinamis.

"Dengan diserahkannya SK PKB ini menjadi penanda berlakunya landasan hukum dan aturan baru ketenagakerjaan di lingkungan Pegadaian untuk tiga tahun ke depan. Pengesahan SK ini juga menjadi wujud nyata kesepakatan resmi antara manajemen dan Serikat Pekerja Pegadaian, yang harapannya dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif, dinamis, serta memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi seluruh insan Pegadaian di seluruh Indonesia," ujar Damar dalam keterangan tertulis pada Kamis, 30 Juli 2026.

Penyusunan hingga pengesahan PKB periode 2026-2028 ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memberikan kepastian hukum dan regulasi yang diperbarui untuk tiga tahun ke depan. Kedua, menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan guna memperkuat kerja sama antara manajemen dan serikat pekerja. Ketiga, meningkatkan produktivitas korporasi dengan memberikan rasa aman serta kejelasan hak dan kewajiban bagi karyawan.

"Perjanjian Kerja Bersama bukan sekadar dokumen administratif formal, melainkan simbol kemitraan strategis dan mutual trust antara manajemen dan seluruh Insan Pegadaian. Dengan kepastian hukum dan iklim kerja yang harmonis ini, kami meyakini seluruh elemen perusahaan dapat semakin fokus memberikan performa terbaik demi mendukung pertumbuhan perusahaan yang berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi perekonomian nasional," ungkap Damar.

Melalui penyerahan SK PKB ini, PT Pegadaian menegaskan komitmennya untuk menjadi salah satu BUMN di bawah naungan Danantara dengan tata kelola hubungan industrial yang baik. "Pegadaian akan terus berupaya memprioritaskan kesejahteraan SDM sebagai aset paling berharga dalam mencapai visi bisnis perusahaan di masa depan untuk mengEMASkan Indonesia," tutup Damar.

Perjanjian Kerja Bersama ini menjadi dasar hukum baru bagi hubungan kerja di Pegadaian untuk tiga tahun ke depan. Dokumen ini mengatur hak dan kewajiban antara perusahaan dan pekerja, yang diharapkan dapat menciptakan stabilitas dan produktivitas. Dengan adanya kepastian hukum, seluruh elemen perusahaan diharapkan dapat fokus pada pencapaian target bisnis dan kontribusi terhadap perekonomian nasional.

SK PKBPT Pegadaianhubungan industrialkepastian hukumkesejahteraan SDMproduktivitas korporasiBUMN

Komentar

Memuat komentar...