Tito: Cairkan DBH Rp70 Triliun untuk Bayar Gaji PPPK

Yanto K. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Tito: Cairkan DBH Rp70 Triliun untuk Bayar Gaji PPPK

Gambar atau konten salah?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa masalah pembayaran gaji pegawai pemerintah daerah, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, bisa segera teratasi. Solusinya adalah dengan mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini tertunda.

Berdasarkan data tahun 2024, nilai kekurangan pembayaran DBH mencapai sekitar Rp 83 triliun. Jumlah ini terdiri dari DBH pajak sekitar Rp 43 triliun dan DBH sumber daya alam sekitar Rp 40 triliun. Di sisi lain, ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 13 miliar. Setelah dikurangi, masih ada kekurangan bersih sekitar Rp 70 triliun.

Penyelesaian ini hanya berlaku untuk 31 provinsi, 317 kabupaten, dan 83 kota. Tito menyampaikan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Nah, Rp 70 triliun ini menyangkut 31 provinsi, 317 kabupaten, 83 kota yang belum dibayarkan atau kurang bayar. Nah, ini kalau ini dibayarkan, maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres," ujar Tito.

Bagi daerah yang tidak berhak menerima DBH, pemerintah menyiapkan mekanisme tambahan Dana Alokasi Umum atau DAU. Namun, tambahan ini baru diberikan setelah daerah tersebut melakukan efisiensi anggaran. Skema ini sudah disiapkan bersama Menteri Keuangan untuk membantu daerah yang kemampuan fiskalnya belum mencukupi.

"Tapi ada daerah-daerah yang DBH-nya nggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up DAU. Dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan. Sehingga mudah-mudahan masalah PPPK ini akan bisa diatasi," ujarnya.

Dalam rapat yang sama, Tito juga menyinggung pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyebut ada sekitar 490 daerah yang kesulitan membayar belanja pegawai. Namun, berdasarkan data dari Kemendagri, jumlahnya sekitar 413 daerah.

Karena perbedaan angka ini, Kemendagri meminta dilakukan rekonsiliasi data agar kedua kementerian memiliki angka yang sama. Tito menegaskan bahwa persoalan keuangan daerah dalam membayar gaji pegawai tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.

"Tapi sekali lagi, bukan dibayar dari APBN, Pak. Nanti kalau saya takut kalau nanti narasinya bahwa kebijakan pemerintah pusat PPPK dibayar APBN, berarti seolah selanjutnya nanti APBN semua. Ini hanya untuk menghadapi persoalan yang ada saat ini. Tetap ditangani oleh APBD, tapi APBD yang mana yang kita lihat nggak kuat, nah DBH-nya dibayarkan sehingga selesai. Yang nggak punya DBH, top up dengan DAU. Kira-kira demikian rencananya," pungkas Tito.

Masalah pembayaran gaji PPPK menjadi perhatian serius pemerintah. Dengan mencairkan DBH yang tertunda dan memberikan tambahan DAU bagi daerah yang membutuhkan, diharapkan seluruh pegawai daerah bisa menerima haknya tanpa harus membebani APBN. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat tetap mengutamakan kemandirian fiskal daerah, namun tetap memberikan bantuan saat diperlukan.

pembayaran gaji PPPKDana Bagi HasilDBH tertundaDana Alokasi UmumDAUefisiensi anggarankemandirian fiskal daerah

Komentar

Memuat komentar...