Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso

Guntur P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,4 Ton Merkuri ke Burkina Faso

Gambar atau konten salah?

Petugas Bea Cukai Tanjung Perak menggagalkan upaya penyelundupan merkuri cair seberat 3,4 ton. Barang berbahaya itu rencananya akan dikirim ke Burkina Faso. Modusnya, merkuri disembunyikan di dalam muatan keramik.

Peristiwa ini terungkap pada Jumat, 30 Juli 2026. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan di area PT Terminal Peti Kemas Surabaya. Dokumen ekspor yang diperiksa menyatakan barang tersebut adalah keramik sebanyak 900 karton.

Saat diperiksa, petugas menemukan cairan berwarna silver. Cairan itu dikemas dalam 251 botol dan 71 jeriken. "Yang setelah dilakukan uji laboratorium oleh BLBC Surabaya diperoleh kesimpulan bahwa barang tersebut berupa merkuri dalam bentuk cair, jumlah 251 botol dan 71 jeriken," demikian informasi yang diterima.

Proses penghentian ekspor dimulai pada Rabu, 22 Juli 2026. Kepala Seksi P2 Bea Cukai Tanjung Perak menerbitkan Nota Hasil Intelejen (NHI) untuk PEB nomor 131146 tanggal 20 Juli 2026. Sistem penghentian (Stop System) diberlakukan pada pukul 10.49 WIB di hari yang sama.

Nilai barang yang disita diperkirakan mencapai Rp17.500.000.000,00 (tujuh belas miliar lima ratus juta Rupiah). Jumlah ini juga mencakup perkiraan kerugian negara. Bea Cukai menyebut tujuan ekspor adalah Burkina Faso. Negara di Afrika Barat itu memiliki emas sebagai komoditas unggulan, yang menyumbang hampir 75 hingga 85 persen dari total nilai ekspor mereka.

Merkuri kerap digunakan dalam proses penambangan emas skala kecil. "Bahwa merkuri digunakan sebagai amalgamasi emas, yaitu metode ekstraksi atau pemisahan emas dari bijih batuan menggunakan raksa (merkuri/Hg). Di mana biaya sangat murah, proses cepat dan operasi produksi sederhana. Namun memiliki dampak negatif toksisitas tinggi, pencemaran lingkungan dan efisiensi terbatas hanya untuk emas murni berukuran kasar," demikian penjelasan dari Bea Cukai.

Hasil uji laboratorium dari BLBC Kelas I Surabaya dengan nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tanggal 28 Juli 2026 memastikan bahwa barang tersebut adalah merkuri. Pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Pelaku juga diduga melanggar pasal 3 ayat 6 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).

Indonesia telah meratifikasi Konvensi Minamata, yang melarang perdagangan merkuri secara ilegal. Penggunaan merkuri dalam pertambangan emas rakyat memang murah dan cepat, tetapi dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan sangat serius. Penemuan 3,4 ton merkuri ini menunjukkan bahwa upaya penyelundupan masih terjadi, meskipun regulasi sudah ketat.

penyelundupan merkuribea cukai tanjung perakmerkuri cair 3,4 tonmodus keramikBurkina Fasokonvensi minamata

Komentar

Memuat komentar...