Menteri UMKM Ancam Cabut Izin Gojek dan Grab
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan peringatan keras kepada perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab. Ancaman pencabutan izin operasional akan dijatuhkan jika kedua perusahaan tersebut tidak mematuhi aturan komisi yang baru. Sejak 1 Juli 2026, batas maksimal komisi yang boleh diambil aplikator dari pengemudi ojek online (ojol) roda dua adalah 8 persen, turun drastis dari angka sebelumnya yang mencapai 20 persen.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penerapan aturan komisi 8 persen ini di lapangan. Ia juga mengaku masih menjalin komunikasi dengan para aplikator. "Pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Kalau memang nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator. Kita akan lihat nanti datanya semua," ujar Maman pada Jumat, 10 Juli 2026.
Maman menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar aturan berpotensi mendapatkan sanksi berat. Namun, ia meyakini kecil kemungkinan ada perusahaan yang berani mengabaikan aturan ini. "Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Saya yakin nggak mungkin mereka berani, karena konsekuensinya besar. Konsekuensinya bisa pencabutan izin dan lain sebagainya. Tapi kita lihat ya, kita cek kalau memang betul-betul ada laporan itu," ungkapnya.
Proses penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah tidak akan langsung mencabut izin begitu saja. "Kalau betul ada yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, baik teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi," tutur Maman.
Di sisi lain, Maman mengklaim pemerintah ingin menjaga hubungan kemitraan yang sehat antara aplikator dan pengemudi. Ia menyebut, perwakilan komunitas ojol yang hadir dalam dialog tidak menganggap perusahaan aplikasi sebagai musuh. "Mereka nyampaikan ke saya, teman-teman komunitas, bahwa aplikator itu bukan musuh mereka. Mereka sampaikan juga bahwa aplikator adalah mitra. Jadi semangatnya itu adalah kemitraan, kebersamaan, dan prinsip saling menguntungkan," kata dia.
Aturan komisi maksimal 8 persen ini resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut sudah efektif sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menekan potongan pendapatan yang selama ini dikeluhkan para pengemudi, sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan bisnis aplikator dan kesejahteraan mitra pengemudi. Pemerintah kini menunggu laporan dan data dari lapangan untuk memastikan aturan berjalan sesuai rencana.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Toyota Panggil Produsen Jepang Bersatu Lawan Mobil China
Tragedi Indramayu: 12 Tewas Akibat Pikap Angkut Manusia
BYD Tabrak Kaca Gedung SCBD, Sopir Salah Injak Pedal
Mitsubishi Luncurkan XForce Hybrid, SUV Irit Pertama
Recall Stiker, Subaru Tarik 541 Ribu Mobil di AS
Rincian Tarif SWDKLLJ 2025, Dari Motor hingga Truk
Berita Terbaru
Bahlil Bantah Pemadaman Listrik Terkait Pasokan Batu Bara
Harga Minyak US$100 Per Barel, Masyarakat Berbondong Beralih ke BBM Subsidi
Bahlil Buka Suara soal Badan Usaha Khusus Migas Baru
Bahlil soal Impor Migas: Cari Pemasok Termurah
Pemerintah Dorong Program B50 Berhasil, Kini Siap Kembangkan E50
Presiden Kirim Surat ke DPR untuk Bahas RUU Migas
Pemerintah Hidupkan 45.000 Sumur Rakyat dan Sumur Tua
Proyek Sampah Jadi Listrik Bogor Raya 1 Mulai Dibangun
Pertamina Percepat Produksi Migas Demi Target 1 Juta Barel
Pertamina EP Buka Suara soal Kasus BUMD Bekasi
