Menteri UMKM Ancam Cabut Izin Gojek dan Grab
Gambar atau konten salah?
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memberikan peringatan keras kepada perusahaan ride-hailing seperti Gojek dan Grab. Ancaman pencabutan izin operasional akan dijatuhkan jika kedua perusahaan tersebut tidak mematuhi aturan komisi yang baru. Sejak 1 Juli 2026, batas maksimal komisi yang boleh diambil aplikator dari pengemudi ojek online (ojol) roda dua adalah 8 persen, turun drastis dari angka sebelumnya yang mencapai 20 persen.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penerapan aturan komisi 8 persen ini di lapangan. Ia juga mengaku masih menjalin komunikasi dengan para aplikator. "Pembagian komisi 92%, 8% berlaku untuk semua ojol transportasi dua roda. Kalau memang nanti ada yang katanya belum, nanti kita cek. Tentunya kita ada pembicaraan juga dengan aplikator. Kita akan lihat nanti datanya semua," ujar Maman pada Jumat, 10 Juli 2026.
Maman menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar aturan berpotensi mendapatkan sanksi berat. Namun, ia meyakini kecil kemungkinan ada perusahaan yang berani mengabaikan aturan ini. "Sesuai dengan mekanisme aturan yang ada. Saya yakin nggak mungkin mereka berani, karena konsekuensinya besar. Konsekuensinya bisa pencabutan izin dan lain sebagainya. Tapi kita lihat ya, kita cek kalau memang betul-betul ada laporan itu," ungkapnya.
Proses penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah tidak akan langsung mencabut izin begitu saja. "Kalau betul ada yang melanggar aturan, kita tindak lanjuti sesuai mekanisme yang ada, baik teguran, peringatan, atau bahkan sampai paling tinggi pencabutan izin. Itu kan ada di Komdigi," tutur Maman.
Di sisi lain, Maman mengklaim pemerintah ingin menjaga hubungan kemitraan yang sehat antara aplikator dan pengemudi. Ia menyebut, perwakilan komunitas ojol yang hadir dalam dialog tidak menganggap perusahaan aplikasi sebagai musuh. "Mereka nyampaikan ke saya, teman-teman komunitas, bahwa aplikator itu bukan musuh mereka. Mereka sampaikan juga bahwa aplikator adalah mitra. Jadi semangatnya itu adalah kemitraan, kebersamaan, dan prinsip saling menguntungkan," kata dia.
Aturan komisi maksimal 8 persen ini resmi berlaku setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut sudah efektif sejak 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menekan potongan pendapatan yang selama ini dikeluhkan para pengemudi, sekaligus memastikan keseimbangan antara kepentingan bisnis aplikator dan kesejahteraan mitra pengemudi. Pemerintah kini menunggu laporan dan data dari lapangan untuk memastikan aturan berjalan sesuai rencana.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Vinicius Junior Minta Maaf Usai Brasil Tersingkir di 16 Besar Piala Dunia
Inggris vs Norwegia dan Argentina vs Swiss Perebutkan Tiket Semifinal
Prabowo: Penolak B50 Ingin Ambil Komisi Impor Solar
Teka-Teki Korek Api: 3×3=15, Pindahkan Satu Batang
Kue Topping Rambut Kemaluan Viral di Jakarta
Gelombang Panas Eropa Tutup Sementara Tempat Wisata
Medan Alokasikan Rp6,2 M untuk Renovasi RSUD Pirngadi
Wali Kota Bandung Mulai Stabil
2.663 Pegawai Jabar Diperiksa, Banyak yang Ngaku HP Dipakai Anak
