Truk ODOL Ancam Jalan Tol, Pelanggaran Capai 21%
Gambar atau konten salah?
Masalah truk kelebihan muatan, yang dikenal dengan istilah ODOL (over dimension over load), masih menjadi momok di jalan tol Indonesia. Truk-truk ini tidak hanya membahayakan pengguna jalan lain, tetapi juga menjadi biang kerok kerusakan infrastruktur jalan tol.
Ni Komang Rasminiati, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), menyampaikan kekhawatirannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR RI. Menurutnya, pelanggaran muatan berlebih ini memberikan dampak yang sangat besar. "Pelanggaran muatan berlebih ini sangat berdampak sangat signifikan pada kerusakan dini perkerasan jalan, yang mengakibatkan peningkatan biaya preservasi dan penurunan kecepatan kendaraan. Kemudian peningkatan risiko kecelakaan tingkat fatalitas, serta juga polusi dan emisi udara," jelas Komang.
Ia menekankan bahwa masalah ODOL bukanlah perkara sepele. Ini adalah isu krusial yang harus segera ditangani bersama. Tujuannya jelas: menjaga jalan tol agar tidak cepat rusak dan tetap nyaman digunakan. "Dalam rangka menjaga tingkat layanan jalan tol, penertiban kendaraan ODOL menjadi isu krusial yang harus menjadi perhatian bersama. Upaya ini sangat penting dilakukan untuk mempertahankan umur layanan infrastruktur jalan tol, mendukung kinerja arus lalu lintas kelancaran logistik nasional, serta meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol," tambahnya.
Sayangnya, kenyataan di lapangan masih jauh dari harapan. Truk ODOL masih sering terlihat berkeliaran di jalan tol. Bahkan, data terbaru menunjukkan tingkat pelanggarannya sudah sangat mengkhawatirkan. Komang memaparkan data dari sistem weight in motion (WIM) tahun 2025. "Berdasarkan data weight in motion (WIM) tahun 2025, tingkat pelanggaran ODOL di jalan tol sudah pada tingkat yang mengkhawatirkan. Tercatat di ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga rata-rata pelanggaran itu mencapai 17,62 persen terhadap kendaraan non-golongan 1 yang melintas di jalan tol. Sementara untuk ruas jalan tol Trans Sumatera yang dikelola oleh PT Hutama Karya, ini angkanya lebih tinggi yaitu mencapai 21,29 persen, artinya lebih dari 1/5 kendaraan non-golongan 1 di tol Trans Sumatera terindikasi ODOL. Ini tentunya menjadi ancaman yang nyata bagi ketahanan aset infrastruktur jalan tol," ungkapnya.
Angka 21,29 persen di Tol Trans Sumatera berarti lebih dari seperlima kendaraan non-golongan 1 yang melintas di sana terindikasi melanggar aturan muatan. Situasi ini menjadi ancaman nyata bagi ketahanan aset infrastruktur jalan tol di Indonesia. Data ini menunjukkan bahwa masalah ODOL bukan lagi sekadar pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan sudah menjadi ancaman serius yang membutuhkan tindakan tegas dan kolaborasi dari semua pihak terkait.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Doa Rosario: Merenungkan Kasih Allah
Rachmat Gobel Wafat, Sempat Posting 10 Wisata Gorontalo
360 Siswa di Bengkulu Tak Lolos SPMB, Dinas Siapkan Sekolah Negeri
Ghalibaf: Iran Takkan Menyerah di Tengah Serangan AS
Generasi Emas Belgia Kandas Lagi, Tersingkir di Perempatfinal
Larangan Berenang di Pantai Pandawa Akibat Gelombang Tinggi
Bandara Trump Resmi Ganti Nama, Proses Transisi Bertahap
Spanyol vs Prancis di Semifinal Piala Dunia 2026
Teaser Samsung Z Fold8 Gandeng Spider-Man
6 Tanda Anak Siap Sekolah Selain Usia