Menteri UMKM: Biaya Marketplace Naik, Pemerintah Tindak

Eko P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 102 dibaca
Bisik.id
Menteri UMKM: Biaya Marketplace Naik, Pemerintah Tindak

Gambar atau konten salah?

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengangkat isu kenaikan biaya layanan di platform e‑commerce seperti Shopee dan TikTok Shop. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menindaklanjuti masalah ini melalui jalur hukum dan koordinasi antar kementerian serta lembaga terkait.

Di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, pada Kamis (21 Mei 2026), Maman menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Kementerian Perdagangan. Ia juga membuka kemungkinan melibatkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Saya selaku Menteri UMKM akan ke Komdigi, nanti abis itu Koordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Dan tidak menutup kemungkinan akan ke KPPU. Karena kan ini bagian dari komisi persaingan usaha juga,” kata Maman.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus menjaga keberlangsungan marketplace sebagai tempat bagi banyak pihak berjualan. Namun, di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban melindungi UMKM agar tetap bertahan di tengah tekanan ekonomi global. “Kita wajib menjaga marketplace, karena itu juga sebuah institusi yang nggak bisa kita kesampingkan karena banyak pihak berjualan di situ. Tapi di sisi lain saya banyak tugas, amanah kontitusi melindungi dan menjaga umkm bisa survive, di tengah tantangan situasi global saat ini. Semua pihak harus pahami,” tuturnya.

Sejumlah platform e‑commerce mulai menerapkan biaya ongkir pada Mei 2026. TikTok Shop, misalnya, mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru sejak 1 Mei 2026. Biaya ini mencakup seluruh rangkaian pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga tahapan pengiriman akhir ke pembeli. Besarannya tidak dipatok tetap, melainkan tergantung pada berat paket dan jarak tempuh. “Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout),” tulis pengumuman TikTok Shop kepada penjual.

Sementara itu, Shopee Indonesia memulai penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Biayanya bervariasi berdasarkan ukuran paket dan kategori produk. Produk ukuran biasa, yakni barang dengan berat di bawah 5 kg, dimensi kurang dari 60 cm, dan volume kurang dari 20.000 cm³, dikenai biaya layanan antara 1 % dan 8 %. Produk ukuran khusus, yang beratnya 5 kg atau lebih, dimensi 60 cm atau lebih, atau volume 20.000 cm³ atau lebih, dikenai biaya antara 2,5 % dan 9,5 %.

Di tingkat kementerian, Peraturan Menteri (Permen) sedang disiapkan untuk melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM. Salah satu poin yang akan diatur adalah larangan bagi e‑commerce untuk menaikkan biaya layanan, termasuk biaya admin, secara mendadak. Maman mengakui bahwa biaya admin, komisi, dan biaya iklan yang terus naik di marketplace menjadi keluhan utama para pelaku UMKM. Pengaturan biaya di marketplace selama ini diserahkan pada mekanisme pasar atau Business‑to‑Business (B2B). Namun, ia menilai mekanisme ini menjadi tidak adil ketika mempertemukan pihak yang tidak seimbang.

Langkah pertama adalah membuatkan aturan agar e‑commerce tidak bisa sembarangan menaikkan cost biaya,” ujar Maman di DPR pada Senin (18 Mei 2026).

Dengan adanya peraturan yang akan datang, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kepentingan marketplace dan pelaku UMKM. Sementara itu, pelaku UMKM diharapkan menyesuaikan diri dengan perubahan biaya layanan yang akan datang, agar tetap kompetitif dan berkelanjutan di pasar digital yang terus berkembang.

Menteri UMKMBiaya Layanan E‑commerceShopeeTikTok ShopKPPUMarketplaceRegulasi

Komentar

Memuat komentar...