Menteri UMKM: Pajak Nol Persen untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta

Endah K. · 2 min baca · 1 jam lalu · 20 dibaca
Bisik.id
Menteri UMKM: Pajak Nol Persen untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta

Gambar atau konten salah?

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, angkat bicara. Ia meluruskan pernyataan yang sempat disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo. Pernyataan itu soal pajak tukang cukur dan tukang pijat. Maman meminta agar pernyataan tersebut tidak dipelintir atau dipotong-potong.

Maman menegaskan, tidak ada pungutan pajak bagi pelaku usaha skala mikro. Syaratnya, omzet mereka maksimal Rp 500 juta per tahun. Atau sekitar Rp 40 juta per bulan. Aturan ini, kata Maman, dikenakan pajak 0 persen. Berlaku merata untuk semua.

"Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," ujar Maman saat ditemui di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, pada Selasa, 03 November 2026.

Ia kemudian menjelaskan lebih lanjut. Bagi pelaku usaha dengan omzet pendapatan per tahun mencapai Rp 4,8 miliar, negara memberikan insentif. Keringanan berupa pajak hanya sebesar 0,5 persen.

Menurut Maman, apa yang dimaksud oleh Hashim sebetulnya adalah temuan di lapangan. Banyak pengusaha dengan omzet besar, mencapai Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar, malah memecah badan usaha atau PT. Tujuannya? Agar tetap terlihat di bawah angka Rp 4,8 miliar. Demi menikmati fasilitas insentif yang seharusnya diperuntukkan bagi pengusaha kecil.

"Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang disana-sini itu dikejar-kejar. Enggak lah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh," imbuh Maman.

Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyebut berdasarkan data Bank Dunia, sekitar 35 hingga 40 persen kegiatan ekonomi di Indonesia tidak tercatat. Apabila ditotal, nilainya mencapai Rp 10.000 triliun. Dengan angka tersebut, Hashim menilai Indonesia harusnya bisa menempati posisi 12 bahkan 11 sebagai negara terbesar di Indonesia.

Hashim kemudian memberikan contoh sederhana. Mengapa transaksi bernilai jumbo tersebut tak tercatat. Aktivitas ekonomi harian masyarakat, baik dari kalangan menengah maupun ke atas, banyak yang berjalan secara tunai. Tanpa kwitansi. Tanpa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Saya biasanya tukang rambut datang ke tempat saya sekali sebulan, dia dia charge fee upah dan upah itu saya bayar tanpa kwitansi, dan tanpa kwitansi, PPN 11% tidak dipungut, dan ternyata istri saya ada tukang pijat namanya Yanti, juga datang sekali dua minggu, kalau saya sekali sebulan, dan Yanti itu juga tidak berikan kwitansi dan tidak dipungut 11%," beber Hashim.

Dari jutaan transaksi tersebut, Hashim menyebut dapat terkumpul nilai fantastis hingga Rp 10.000 triliun. "Ternyata ada jutaan transaksi seperti dilakukan oleh Anton dan Yanti, kali ratusan juta dan sebagian-sebagian jumlahnya, termasuk mungkin warung tegal, beauty salon, atau yang mana, semua transaksi itu berupa tunai, kurang lebih menurut Bank Dunia, Rp 10.000 triliun. Itu the good news," terangnya.

Inti dari pernyataan Maman adalah klarifikasi. Pajak 0 persen untuk omzet di bawah Rp 500 juta per tahun sudah jelas. Tidak ada pengejaran terhadap tukang cukur, tukang pijat, atau warteg. Masalahnya justru pada pengusaha besar yang menyembunyikan omzet. Mereka memecah usaha agar tetap masuk kategori kecil. Ini yang perlu diluruskan. Bukan soal pungutan pajak untuk usaha mikro.

pajak UMKMtukang cukurtukang pijatklarifikasi Mamanomzet Rp500 jutainsentif pajakpengusaha besar

Komentar

Memuat komentar...