Merek Teh China Didenda Rp27 M Gegara Logo Mirip Louis Vuitton
Gambar atau konten salah?
Sebuah merek minuman teh asal Shenzhen, Molly Tea, baru saja kena masalah besar. Pengadilan di China memutuskan bahwa mereka melanggar hak merek dagang milik Louis Vuitton, rumah mode mewah asal Prancis. Masalahnya? Logo mereka dianggap terlalu mirip.
Molly Tea sendiri bukanlah pemain kecil. Di China, merek ini cukup populer, terutama di kalangan anak muda. Kemasan serba pink dan logo bunga berkelopak empat yang cantik menjadi ciri khas mereka. Tapi justru logo itulah yang menjadi sumber masalah.
Pada 29 Juni 2026, Pengadilan Menengah Suzhou di Provinsi Jiangsu, China, menjatuhkan putusan. Mereka menyatakan bahwa logo bunga empat kelopak milik Molly Tea memiliki kemiripan dengan motif monogram ikonik milik Louis Vuitton. Motif ini sudah digunakan Louis Vuitton selama puluhan tahun dan menjadi salah satu ciri paling dikenal dari merek tersebut.
Akibatnya, Molly Tea diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 10,3 juta yuan, atau sekitar Rp27,3 miliar. Bukan cuma itu. Mereka juga diperintahkan untuk berhenti menggunakan logo bunga tersebut dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Gugatan ini sebenarnya sudah diajukan oleh Louis Vuitton pada Mei 2025. Butuh waktu lebih dari setahun bagi pengadilan untuk memutuskan perkara ini. Dalam putusannya, pengadilan menilai Molly Tea telah melanggar tujuh merek dagang bergambar bunga empat kelopak yang sudah lebih dulu didaftarkan oleh Louis Vuitton.
Louis Vuitton sendiri bukanlah nama sembarangan. Rumah mode ini didirikan di Paris pada 1854 dan sudah sangat terkenal dengan pola monogramnya. Salah satu motif yang paling ikonik adalah bunga berkelopak empat. Jadi, ketika Molly Tea menggunakan logo yang mirip, Louis Vuitton merasa hak mereka dilanggar.
Menariknya, Molly Tea sebenarnya sudah mencoba mengamankan posisinya. Sejak Maret 2024, mereka bersama perusahaan afiliasinya mengajukan beberapa permohonan merek dagang bergambar motif bunga ke Administrasi Kekayaan Intelektual Nasional China. Pengajuan ini mencakup berbagai kategori, seperti layanan restoran, akomodasi, periklanan, hingga produk makanan siap saji.
Tapi hasilnya tidak sesuai harapan. Dari sekian banyak permohonan, hanya merek dagang yang memuat tulisan karakter Mandarin "Molly Tea" yang berhasil didaftarkan. Sebagian besar pengajuan logo bergambar bunga justru ditolak oleh otoritas terkait.
Molly Tea tentu tidak tinggal diam. Mereka menyatakan akan mengajukan banding atas putusan ini ke pengadilan yang lebih tinggi. Mereka mungkin berargumen bahwa motif bunga sebenarnya adalah bagian dari budaya tradisional China dan seharusnya menjadi milik publik, bukan eksklusif milik satu merek.
Namun, hukum merek dagang di China menganut prinsip 'First to file'. Artinya, hak diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut, bukan kepada pihak yang pertama kali menggunakannya. Prinsip ini sering kali menjadi bumerang bagi merek lokal yang merasa memiliki hak atas suatu simbol atau motif.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa desain logo bukanlah hal sepele. Sekilas mirip bisa berakibat denda miliaran rupiah. Apalagi jika menyangkut merek sekelas Louis Vuitton yang sangat protektif terhadap identitas visual mereka.
Di tengah tren minuman teh susu yang masih panas di China, persaingan tidak hanya soal rasa atau kemasan. Masalah hukum seperti ini bisa menjadi batu sandungan serius bagi merek yang sedang naik daun. Molly Tea mungkin harus berpikir ulang soal strategi branding mereka ke depannya.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Berita Terbaru
Merek Teh China Didenda Rp27 M Gegara Logo Mirip Louis Vuitton
Argentina vs Mesir di 16 Besar Piala Dunia
Martinez Sebut Ronaldo Ikon Sepak Bola Jelang Piala Dunia 2026
KBB Sambut Reaktivasi Bandara Husein 2026
Kecelakaan Kerja Lagi di PLTSa Solo, Tangan Patah
Argentina Vs Mesir: Messi Incar 8 Gol di Piala Dunia
UPN Veteran Jatim Buka SM-CBT 2026, Ujian dari Rumah
Diet Jus Ekstrem 3 Bulan, Ginjal Ibu Rumah Tangga Rusak
