Minyakita Diawasi Ketat, HET Rp15.700, Izin Bisa Dicabut

Fitri A. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Minyakita Diawasi Ketat, HET Rp15.700, Izin Bisa Dicabut

Gambar atau konten salah?

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pengawasan distribusi Minyakita akan terus dilakukan. Tujuannya, agar harga minyak goreng kemasan sederhana ini tidak melampaui batas harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter. Jika ada pedagang yang nekat menjual di atas harga tersebut, sanksi tegas menanti: izin usaha mereka bisa dicabut.

Salah satu cara pengawasan yang dilakukan adalah dengan menyalurkan Minyakita melalui BUMN Pangan. Menurut Budi, para penjual yang bekerja sama dengan BUMN Pangan, seperti Perum Bulog, tidak akan berani menjual di atas HET. Alasannya, ada konsekuensi langsung yang akan mereka terima.

"Karena kalau tokonya, toko yang bermitra dengan BUMN, ya dengan Bulog misalnya itu ketahuan menjual lebih dari HET, maka izinnya dicabut. Artinya dia tidak mendapatkan distribusi dari Bulog," ujar Budi saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, pada Selasa, 22 September 2026.

Budi juga menjelaskan bahwa sistem pengawasan sudah dirancang sedemikian rupa. Sistem ini bisa mendeteksi jika ada pedagang yang menjual di atas HET tanpa harus melakukan inspeksi mendadak ke pasar setiap saat. Dengan sistem tersebut, Bulog secara otomatis menjual Minyakita sesuai HET, dan toko atau warung mitra pun harus mengikuti aturan yang sama.

"Dengan sistem itu otomatis Bulog menjualnya sesuai dengan HET dan tokonya atau warungnya menjualnya sesuai dengan HET, karena kalau enggak sesuai HET akan dicabut," tambahnya.

Di sisi lain, Budi juga menanggapi permintaan agar kuota Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 100 persen diberikan kepada Perum Bulog. Menurutnya, kebijakan seperti itu tidak bisa diterapkan secara langsung. Prosesnya harus bertahap. Sebab, distribusi minyak goreng saat ini masih melibatkan banyak pihak, termasuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta perusahaan swasta. Semua pihak ini berperan penting agar pasokan minyak goreng di dalam negeri tetap berjalan seimbang.

"Sebagian juga didistribusikan ada UMKM-nya, ada swastanya. Jadi kita pelan-pelan prosesnya ya, kalau nanti semua apa namanya, dari yang existing UMKM, kemudian swasta ya, biar tetap jalan dulu ya," imbuh Budi.

Dengan sistem pengawasan yang sudah ada dan sanksi pencabutan izin bagi pelanggar, pemerintah berharap harga Minyakita bisa tetap terkendali. Namun, perubahan kebijakan seperti alokasi DMO penuh ke Bulog tetap harus mempertimbangkan peran UMKM dan swasta yang sudah berjalan selama ini.

MinyakitaHETpengawasandistribusiBUMN PanganBulogsanksi

Komentar

Memuat komentar...