MK Tolak Uji Materil UU Ibu Kota, Jakarta Tetap Ibu Kota

Rini S. · 2 min baca · 21 hari lalu · 43 dibaca
Bisik.id
MK Tolak Uji Materil UU Ibu Kota, Jakarta Tetap Ibu Kota

Gambar atau konten salah?

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa saat ini Provinsi DKI Jakarta masih berstatus sebagai Ibu Kota Indonesia.

Keputusan tersebut disampaikan dalam sidang pengucapan putusan Nomor 71/PUU‑XXIV/2026 yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Gugatannya menilai norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 tidak sinkron dengan norma Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022. Pemohon berpendapat hal tersebut menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berimplikasi pada keabsahan tindakan pemerintahan, termasuk penerbitan keputusan serta pelaksanaan administrasi negara.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan tersebut.

Menurut pendapat Mahkamah, penafsiran norma Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2024 a quo harus dibaca dan dimaknai dalam keterkaitannya dengan norma Pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024. MK menjelaskan bahwa kekuatan berlaku dan mengikatnya substansi pemindahan ibu kota negara dimulai ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan bahwa untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN, diperlukan landasan hukum berupa Keputusan Presiden. MK menilai, apabila Keppres tersebut telah ditandatangani, maka keputusan mengenai Ibu Kota Negara baru dapat mulai berlaku dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” katanya sebagaimana dilansir melalui situs resmi MK, Selasa, 12 Mei 2026.

MK kembali menegaskan bahwa Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara RI. Oleh karena itu, Mahkamah menilai permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan secara hukum.

“Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” sambung Adies.

Keputusan ini menegaskan posisi hukum Jakarta sebagai ibu kota sampai datangnya keputusan presiden yang mengesahkan pemindahan. Proses hukum tersebut masih menunggu langkah presiden, sehingga status ibu kota tetap berada di Jakarta dalam kerangka konstitusi yang berlaku. Dengan demikian, perdebatan mengenai status ibu kota masih terbuka, tergantung pada keputusan presiden berikutnya.

Mahkamah KonstitusiUU Nomor 3 Tahun 2022Ibu Kota NegaraPemindahan Ibu KotaKeputusan PresidenIbu Kota NusantaraDKI Jakarta

Komentar

Memuat komentar...