Modus Baru Selundupkan Emas ke Hong Kong Digagalkan
Gambar atau konten salah?
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar modus baru penyelundupan emas ilegal ke Hong Kong. Pengungkapan ini terjadi setelah upaya penyelundupan 30 keping emas seberat 22,31 kilogram berhasil digagalkan.
Brigjen Pol. Moh. Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengatakan para pelaku terus mengubah cara mereka. Perubahan ini dilakukan seiring dengan semakin ketatnya pengamanan di berbagai titik. Dulu, emas diselundupkan dalam bentuk lempengan logam. Metal detektor di bandara dengan mudah mendeteksinya. Kini, sindikat penyelundup menggunakan metode yang berbeda.
"Beberapa kali tertangkap yang dalam bentuk lempengan logam emas ini, di metal detektor bandara bisa mendeteksi, tentunya mereka akan merubah modus-modus yang lain," kata Irhamni dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta Timur, pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Irhamni menjelaskan, modus terbaru meliputi penyembunyian emas di pakaian dalam. Ada juga modus mengubah bentuk emas menjadi bubuk. Penyelundup sengaja menghindari bentuk lempengan logam biasa agar tidak terdeteksi metal detektor bandara.
"Kemudian diubah menjadi bubuk dicampur obat kimia seperti gel sehingga tidak terdeteksi dengan alat deteksi yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Ini menjadi modus baru kami temukan kemarin," jelasnya.
Polri dan Bea Cukai berkomitmen memperketat pengawasan. Pengawasan dilakukan di bandara sebagai pos penjagaan terakhir di Indonesia. Mereka juga akan menertibkan aktivitas penambangan ilegal di daerah hulu.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan dua warga negara asing asal China. Pelaku dengan inisial ZL membawa 23 keping emas dengan berat total 14,08 kilogram. Nilainya sekitar Rp 38 miliar.
Pelaku ZL menggunakan metode body strapping. Emas ditempelkan ke tubuh penumpang dengan lilitan khusus. Lilitan itu disembunyikan di balik pakaian dan celana yang sudah dimodifikasi.
Pelaku kedua berinisial ZC membawa 7 keping emas dengan berat total 8,2 kilogram. Nilainya sekitar Rp 22 miliar. Emas tersebut disembunyikan di dalam tas dan koper yang dibawanya.
Hengky mengatakan, dari pendalaman lebih lanjut, pelaku ZC dipastikan tidak bekerja sendirian. Penelusuran rekaman CCTV bersama petugas Aviation Security (AVSEC) mengarah pada dugaan keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling.
"Diduga ada keterlibatan oknum petugas bandara atau ground handling yang memang bekerja sehari-hari di bandara yang pasti sudah memahami jalur seluk-beluk jam operasional bandara dan ini sangat rawan," ujarnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa sindikat penyelundupan emas tidak berhenti mencari celah. Mereka beradaptasi dengan teknologi deteksi di bandara. Dari lempengan logam hingga bubuk yang dicampur gel, dari pakaian dalam hingga keterlibatan petugas bandara. Semua dilakukan untuk meloloskan emas bernilai puluhan miliar rupiah ke luar negeri. Pengawasan di lapangan harus terus diperbarui agar tidak ketinggalan dengan modus-modus baru yang terus bermunculan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dana Desa 2027 Tembus Rp77 Triliun, Rekor Tertinggi
Perpres Ojol Final, Aturan Tiga Tarif Disepakati
Pemerintah Targetkan Aturan Ojol Rampung Awal Bulan Depan
Bea Cukai Gagalkan 32 Kasus Penyelundupan Emas Senilai Rp846 Miliar
Koperasi Awards 2026 Beri Apresiasi Tokoh Ekonomi Kerakyatan
Danantara: Utang BUMN Karya Ratusan Triliun, Restrukturisasi Bertahap
