Motor Bekas: Hindari Pajak Tinggi, Segera Balik Nama

Guntur P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Motor Bekas: Hindari Pajak Tinggi, Segera Balik Nama

Gambar atau konten salah?

Jika kamu membeli motor bekas, jangan sampai terkejut saat harus membayar pajak. Pajak kendaraan bermotor tetap menjadi kewajiban pemilik, meski motor sudah tidak lagi milik pertama. Sebelum menandatangani jual‑beli, pastikan kamu sudah tahu berapa besar pajak yang harus dibayar setiap tahun.

Sering kali, pembeli tak sadar bahwa motor bekas masih terdaftar atas nama pemilik lama. Bapenda Jawa Barat menjelaskan bahwa hal ini bisa terjadi karena kendaraan masih berada di bawah perlindungan atau blokir pemilik sebelumnya. Akibatnya, tarif pajak bisa naik secara progresif, sehingga jumlah yang harus dibayar menjadi lebih tinggi.

Menurut Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020, kendaraan bermotor yang sudah beralih kepemilikan dan masih dalam status proteksi akan mengubah urutan kepemilikan. Jika pemilik baru tidak melakukan balik nama, tarif PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) akan ditetapkan pada tingkat progresif tertinggi, yaitu 3,12 %—setara dengan kepemilikan ke‑5.

Untuk menghindari tarif tinggi, langkah pertama adalah melakukan balik nama. Kunjungi kantor Samsat di wilayah asal kendaraan. Di sana, daftarkan motor di loket cek fisik sebagai syarat pendaftaran awal.

Selanjutnya, pergilah ke loket BBN 2. Isi formulir yang disediakan, kembalikan formulir tersebut, dan lakukan perubahan daya kendaraan serta registrasi (regident) di bagian Tata Usaha Polri setempat. Setelah itu, kembali ke loket BBN 2 untuk melanjutkan proses pengajuan dan mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).

Setelah SKPD diterbitkan, lakukan pembayaran di loket pembayaran. Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima tiga dokumen penting: STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Dengan mengikuti prosedur ini, kamu tidak hanya menghindari biaya pajak yang tidak terduga, tetapi juga memastikan kepemilikan motor bekasmu sah secara hukum. Mengetahui langkah-langkah ini membantu kamu mengelola keuangan dan menghindari kejutan di masa depan.

motor bekaspajak kendaraan bermotorbalik namaBBN 2SKPDSTNKtarif progresif

Komentar

Memuat komentar...