Motor Listrik BGN Sudah Dibayar, Namun Dipertanyakan Kegunaannya

Rini S. · 2 min baca · 14 jam lalu · 37 dibaca
Bisik.id
Motor Listrik BGN Sudah Dibayar, Namun Dipertanyakan Kegunaannya

Gambar atau konten salah?

Pengadaan puluhan ribu motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi sorotan publik. Pembelian ini terjadi saat BGN dipimpin oleh Dadan Hindayana, yang kemudian terseret kasus korupsi dan dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto.

Setelah pensiun, nasib motor-motor listrik yang sudah dibeli BGN menjadi pertanyaan. Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengungkapkan bahwa motor listrik tersebut sudah dibayar penuh dan akan tetap menjadi aset BGN.

Menurut Dudung, Kepala BGN baru, Nanik S Deyang, akan memutuskan penggunaan aset motor listrik tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa Presiden Prabowo dapat memutuskan untuk mengalihkan motor-motor itu ke program lain yang dibutuhkan pemerintah, bukan hanya untuk BGN atau program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat,” ujar Dudung di Jakarta, 10 Juni 2026.

Sebelumnya, saat masih menjabat, Dadan pernah mengatakan motor listrik itu akan diperuntukkan untuk Kepala SPPG ataupun kebutuhan SPPG-nya. Namun, Dudung menilai bahwa Kepala SPPG sudah mendapatkan insentif cukup besar untuk membeli kendaraan operasional.

“Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN),” lanjut Dudung.

Dudung memaparkan bahwa pengadaan motor listrik di era Dadan Hindayana mencapai 21.801 unit dengan total anggaran Rp 1,03 triliun. Anggaran tersebut ditemukan oleh Kejaksaan Agung yang bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah di-markup oleh Dadan.

Ia melanjutkan bahwa motor listrik tersebut belum semuanya jadi, namun masih dalam tahap perakitan. “Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April 2026 ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya,”

Dudung menambahkan bahwa ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M. BPK menghitungnya Rp 400 M. “Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya,”

Keputusan hukum masih dalam proses. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus korupsi pada 3 Juni 2026. Para tersangka diduga mengarahkan pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.

Motor listrik yang sudah dibeli dan dibayar kini menjadi aset yang menunggu keputusan. Apakah aset tersebut akan tetap dipakai oleh BGN atau dialihkan ke program lain masih belum jelas. Namun, fakta menunjukkan bahwa motor-motor tersebut sudah terbayar dan masih dalam proses perakitan, sementara selisih biaya dan markup menjadi titik fokus dalam penyelidikan hukum.

BGNmotor listrikkorupsiDadan HindayanaPrabowo SubiantoBPKSPPGKejaksaan Agung

Komentar

Memuat komentar...