MPLS 2026/2027 Resmi Lima Hari, Lebih Lama dari Aturan Sebelumnya

Agus P. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
MPLS 2026/2027 Resmi Lima Hari, Lebih Lama dari Aturan Sebelumnya

Gambar atau konten salah?

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS untuk tahun ajaran 2026/2027 kini berlangsung lebih lama dari sebelumnya. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, yang dikenal dengan singkatan Permendikdasmen, Nomor 12 Tahun 2026. Berdasarkan peraturan tersebut, MPLS akan diadakan selama lima hari penuh.

Perubahan ini terbilang signifikan jika dibandingkan dengan aturan lama. Sebelumnya, dalam Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016, MPLS hanya berlangsung selama tiga hari. Artinya, ada penambahan dua hari dari ketentuan sebelumnya.

Eko Susanto, yang menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, atau disingkat Sesditjen PAUD Dasmen, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu ini adalah salah satu dari empat perubahan mendasar dalam penyelenggaraan MPLS tahun ini. "Dalam ketentuan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, kami atur bahwa pelaksanaannya lima hari," kata Eko dalam sebuah acara Webinar Solusi MPLS Ramah Tahun 2026 yang disiarkan secara daring pada Senin, 22 Juni 2026.

Meskipun durasi lima hari menjadi standar baru, aturan ini memberikan kelonggaran bagi beberapa jenis sekolah. Sekolah berasrama, Sekolah Luar Biasa atau SLB, dan satuan pendidikan yang memberikan layanan khusus bisa menyesuaikan durasi MPLS sesuai kebutuhan mereka. Namun, sekolah tetap wajib melaporkan rincian pelaksanaan MPLS kepada Dinas Pendidikan setempat atau langsung ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pelaksanaan MPLS selama lima hari ini akan dikelola oleh sebuah panitia. Panitia tersebut terdiri dari kepala sekolah, para guru, dan tenaga kependidikan lainnya. Menariknya, sekolah juga diperbolehkan melibatkan murid yang menjadi pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah atau OSIS, serta Majelis Perwakilan Kelas atau MPK, khususnya di jenjang SMP dan SMA atau SMK. Namun, ada syarat ketat yang harus dipenuhi sebelum murid-murid ini bisa bergabung dalam kepanitiaan.

"Pengurus OSIS atau MPK yang terlibat membantu kepanitiaan dengan syarat utama berkarakter baik, tidak memiliki riwayat tindak kekerasan agar tetap pelaksanaannya aman dan positif," tegas Eko. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026, syarat-syarat tersebut meliputi beberapa poin. Pertama, murid harus merupakan pengurus OSIS, anggota MPK, atau pengurus organisasi ekstrakurikuler. Kedua, murid tersebut tidak boleh memiliki kecenderungan sifat buruk, atau riwayat sebagai pelaku tindak kekerasan, termasuk perundungan atau bullying.

Jika sekolah belum memiliki OSIS, MPK, atau organisasi ekstrakurikuler, murid tetap bisa membantu dengan syarat lain. Murid harus memiliki prestasi akademik atau nonakademik, serta memiliki kemampuan interpersonal yang baik. Sebelum MPLS dimulai, panitia diwajibkan menyusun program yang nantinya akan ditetapkan oleh kepala sekolah. Program MPLS ini mencakup beberapa hal: kegiatan MPLS itu sendiri, rincian pelaksanaan seperti jadwal dan metode penyampaian materi, anggaran pelaksanaan MPLS, dan hal-hal lain yang terkait dengan program tersebut.

Sebagai panduan lebih lanjut, sekolah bisa menyusun program MPLS berdasarkan petunjuk yang ada di laman MPLS Ramah. Laman tersebut bisa diakses melalui tautan https://cerdasberkarakter.kemendikdasmen.go.id/mplsramah/.

Secara keseluruhan, perubahan durasi MPLS dari tiga hari menjadi lima hari menunjukkan adanya penyesuaian dalam kebijakan pendidikan. Tujuan utamanya adalah memberikan waktu yang lebih cukup bagi siswa baru untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah, sambil tetap memastikan proses pengenalan berjalan tanpa kekerasan dan melibatkan pihak-pihak yang tepat, termasuk peran aktif dari pengurus OSIS yang berkarakter baik.

MPLSPermendikdasmendurasi lima hariperubahan aturanOSISsekolahkebijakan pendidikan

Komentar

Memuat komentar...