MPLS Digelar, Menteri Peringatkan Bahaya Perundungan Anak

Rudi H. · 3 min baca · 1 menit lalu · 1 dibaca
Bisik.id
MPLS Digelar, Menteri Peringatkan Bahaya Perundungan Anak

Gambar atau konten salah?

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menyampaikan peringatan keras di hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Ia mengingatkan soal bahaya perundungan dan kekerasan yang mengintai anak-anak. Pernyataan ini disampaikan di Malang, Jawa Timur, dalam acara Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak (Gernas RANA).

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) menunjukkan angka yang memprihatinkan. Sepanjang tahun 2025, tercatat 21.352 kasus kekerasan yang dialami anak-anak. Sebagian besar kekerasan ini terjadi di tempat yang seharusnya paling aman: rumah dan sekolah.

“Disebutkan juga dari hasil Simfoni, 71 persen kekerasan itu terjadi di lingkungan yang seharusnya paling aman untuk anak-anak kita,” ujar Arifah dalam sambutannya, seperti dikutip dari kanal YouTube Kemendikdasmen, Senin, 13 Juli 2026.

Ia menekankan bahwa perundungan bukan sekadar masalah kecil. Dampaknya sangat berbahaya, baik bagi masa depan anak yang menjadi korban maupun bagi negara secara keseluruhan. “Dan kalau kita boleh sampaikan dampak kekerasan baik dalam bentuk fisik kemudian perundungan maupun ancaman di dunia digital ini sangat berdampak terhadap masa depan anak-anak kita,” sambungnya.

Lebih lanjut, Arifah mengungkapkan data yang menghubungkan kekerasan dengan kesehatan jiwa anak. Sebanyak 62,19 persen anak yang mengalami masalah kesehatan jiwa ternyata pernah mengalami tindak kekerasan dalam 12 bulan terakhir. Angka ini menunjukkan korelasi yang kuat antara kekerasan yang dialami dan gangguan mental pada anak.

“Jadi anak-anakku, kalau pernah mengalami atau melakukan bullying, Bunda berharap mulai saat ini saling jaga teman, saling menghormati, tidak ada lagi bullying dan lain sebagainya di manapun anak-anakku berada,” pesan Arifah.

Persoalan perundungan tidak hanya terjadi di dunia nyata. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, juga menyoroti pentingnya menjaga keamanan di ranah digital. Ia mengingatkan semua pihak untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi anak-anak.

Mu'ti merujuk pada survei Digital Civility Index (DCI) yang dilakukan Microsoft pada tahun 2020. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa tingkat kesopanan digital di Indonesia masih rendah. “Digital Civility Index kita masih rendah. Karena itu melalui MPLS ramah dan juga melalui gerakan RANA ini kami ingin tidak hanya mengajak anak-anak kita, mendidik anak-anak, kita supaya menguasai teknologi digital tetapi juga memiliki keadaban digital atau kesalahan digital. Selain mereka memiliki digital competence penting kita tanamkan kepada anak-anak kita untuk memiliki digital civility,” ucapnya.

Berdasarkan laporan Microsoft berjudul “Civility, Safety, and Interactions Online - 2020”, Indonesia menduduki peringkat ke-29 dari 32 wilayah yang disurvei. Skor yang diraih adalah 76. Peringkat ini menjadikan warganet Indonesia sebagai pengguna internet dengan tingkat kesopanan digital terendah di kawasan Asia Tenggara.

Rendahnya skor ini berkaitan dengan tingginya paparan risiko negatif di dunia maya. Risiko tersebut meliputi penyebaran hoaks, penipuan (scam), ujaran kebencian, diskriminasi, hingga perundungan siber (cyberbullying). Survei ini melibatkan 16.000 responden di 32 negara dan wilayah, yang dilakukan pada April hingga Mei 2020. Responden terdiri dari orang dewasa dan remaja, yang ditanyai mengenai interaksi online mereka dan pengalaman menghadapi risiko di internet. Riset tersebut mencakup sembilan wilayah APAC, termasuk Australia, India, Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, Taiwan, Thailand, dan Vietnam.

Data dari Simfoni PPA dan survei Microsoft ini saling melengkapi. Keduanya menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun digital, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Angka 21.352 kasus kekerasan pada anak di tahun 2025 dan skor DCI yang rendah menjadi pengingat bahwa upaya perlindungan anak harus terus diperkuat, tidak hanya di lingkungan sekolah dan rumah, tetapi juga di ruang digital.

perundungankekerasan anakMPLSperlindungan anakruang digital amandata Simfoni PPAkesopanan digital

Komentar

Memuat komentar...