Wamen Dikdasmen Sidak MPLS, Larang Perpeloncoan

Vera T. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Wamen Dikdasmen Sidak MPLS, Larang Perpeloncoan

Gambar atau konten salah?

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memulai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2026 pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari untuk jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. Tahun ini, MPLS mengusung slogan "Hari Baru, Aman, dan Nyaman di Sekolah."

Pada hari pertama, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMA Labschool Kebayoran, Jakarta Selatan. Ia membuka acara MPLS secara langsung dan memberikan motivasi kepada para siswa baru. Menurut Fajar, sekolah seharusnya menjadi rumah kedua bagi setiap murid. Karena itu, sekolah perlu menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, dan mendukung pertumbuhan anak secara alami.

Kemendikdasmen menekankan bahwa pelaksanaan MPLS harus bebas dari perpeloncoan dan perundungan. Ada tiga langkah utama yang diambil untuk mewujudkan hal tersebut.

Pertama, menerbitkan surat edaran. Kemendikdasmen telah mengeluarkan aturan resmi melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026 tentang MPLS Ramah. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi seluruh sekolah dalam menyelenggarakan MPLS.

Kedua, melakukan sosialisasi secara masif. Sebelum MPLS dimulai, Kemendikdasmen gencar menyosialisasikan aturan ini ke berbagai sekolah. Fajar mengungkapkan bahwa satu minggu sebelum MPLS, ia sempat mengunjungi sebuah SMP Negeri di Kendal, Jawa Tengah. "Kebetulan minggu lalu saya datang ke satu SMP negeri di Kendal, untuk melakukan pengecekan persiapan MPLS. Kami sampaikan juga bagaimana pelaksanaan MPLS di daerah itu harus betul-betul sesuai dengan koridor yang sudah kita tetapkan," jelas Fajar kepada wartawan di SMA Labschool Kebayoran pada Senin, 13 Juli 2026.

Dalam sosialisasi tersebut, ia menegaskan bahwa MPLS tidak boleh menjadi tempat bagi perundungan atau perpeloncoan. Dengan begitu, sekolah bisa menjadi tempat yang ramah, aman, dan nyaman bagi anak-anak. "Prinsip kita ini MPLS ini adalah miniatur dari BSAN, Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Nah itu yang sedang kami galakkan, BSAN ya, harapannya ke sana," tambahnya.

Ketiga, melakukan sidak MPLS. Fajar menyatakan bahwa ia tidak hanya akan mengunjungi SMA Labschool Kebayoran. Ia berencana mendatangi MPLS di sekolah-sekolah lain, termasuk di luar Pulau Jawa. "Di daerah luar Jawa kita juga sapa untuk menunjukkan bahwa pemerintah itu hadir di semua sisi, di semua lapisan sekolah sehingga semua lapisan sekolah itu merasa pemerintah memang hadir dan untuk itulah mereka bisa meningkatkan kualitas pembelajarannya," ujarnya.

Kemendikdasmen juga menetapkan sejumlah larangan dalam pelaksanaan MPLS. Penyelenggara dilarang melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya. Penyelenggara juga dilarang memungut biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun. Aktivitas yang tidak relevan dengan kegiatan MPLS tidak diperbolehkan. Atribut yang tidak edukatif atau tidak relevan juga dilarang digunakan. Selain itu, alumni tidak boleh dilibatkan sebagai penyelenggara MPLS. Terakhir, penyelenggara dilarang melibatkan murid yang tidak memenuhi kriteria.

MPLS tahun ini menjadi ujian awal bagi sekolah untuk menerapkan budaya sekolah yang aman dan nyaman. Kehadiran langsung pejabat tinggi di beberapa sekolah menunjukkan bahwa pemerintah serius mengawasi pelaksanaan aturan ini. Namun, keberhasilan program ini tetap bergantung pada konsistensi sekolah dalam menjalankan aturan yang sudah ditetapkan.

MPLSKemendikdasmensidaksekolah ramahperundunganperpeloncoanPermendikdasmen

Komentar

Memuat komentar...