MPLS Jatim 2026 Dimulai 13 Juli, Larang Perpeloncoan

Lina F. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
MPLS Jatim 2026 Dimulai 13 Juli, Larang Perpeloncoan

Gambar atau konten salah?

Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui Dinas Pendidikan (Dindik) setempat, telah memastikan bahwa Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) untuk Tahun Ajaran 2026/2027 akan dimulai secara serentak pada Senin, 13 Juli 2026. Kegiatan ini akan diikuti oleh total 618.479 siswa baru dari jenjang SMA, SMK, dan SLB, baik negeri maupun swasta, yang tersebar di seluruh wilayah Jawa Timur.

Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Paewai, menegaskan bahwa pelaksanaan MPLS tahun ini harus berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 12 Tahun 2026. Aturan ini secara spesifik melarang segala bentuk perpeloncoan dan perundungan atau bullying.

"Kebijakan Dindik Jatim dalam pelaksanaan MPLS berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan Kemendikdasmen guna menciptakan lingkungan belajar yang ramah, inklusif, serta bebas dari perpeloncoan dan kekerasan," kata Aries saat dikonfirmasi pada Kamis, 09 Juli 2026.

Regulasi tersebut memuat sejumlah ketentuan penting yang wajib dipatuhi oleh semua satuan pendidikan. Pertama, MPLS hanya boleh dilaksanakan maksimal selama lima hari, tepatnya pada minggu pertama tahun ajaran baru. Kedua, materi yang diberikan harus mencakup Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Pagi Ceria, etika dalam menggunakan media sosial, serta penerapan budaya 5S, yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.

Aries menambahkan, sekolah dilarang keras melakukan praktik perpeloncoan dalam bentuk apa pun. Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan memungut biaya dari peserta didik baru atau mewajibkan penggunaan atribut yang tidak memiliki nilai edukatif. Semua kegiatan MPLS harus bersifat edukatif, menyenangkan, dan ramah lingkungan. Fokus utamanya adalah pengenalan budaya sekolah, sistem pembelajaran, tata tertib, serta fasilitas yang ada di sekolah.

"Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab guru. Kakak kelas atau OSIS hanya berperan sebagai pendamping," tegas Aries.

Untuk mencegah terjadinya perundungan selama MPLS, Dindik Jatim meminta semua sekolah untuk memperkuat pengawasan dari guru di setiap rangkaian kegiatan. Sekolah juga diminta menyediakan kanal pengaduan yang aman bagi siswa, serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

OSIS pun diminta untuk mengganti seluruh bentuk perpeloncoan dengan kegiatan yang edukatif. Mereka harus menyisipkan materi anti-bullying, membangun aktivitas yang bersifat kolaboratif, dan menjadi teladan dalam bersikap kepada peserta didik baru.

Pembukaan MPLS tingkat provinsi akan dipusatkan di SMKN 2 Singosari, Kabupaten Malang. Dalam acara tersebut, sejumlah agenda akan digelar, termasuk Deklarasi Anti Rokok dan Rokok Elektrik di Lingkungan Sekolah serta Gema Integritas Sekolah. Sementara itu, sekolah-sekolah lain di Jawa Timur akan mengikuti kegiatan pembukaan tersebut secara daring.

Secara keseluruhan, kebijakan ini menekankan bahwa MPLS bukanlah ajang perpeloncoan, melainkan masa transisi yang harus diisi dengan kegiatan positif dan pengawasan ketat dari pihak guru. Peran OSIS dibatasi hanya sebagai pendamping, bukan sebagai pelaksana utama kegiatan.

MPLSJawa TimurDinas PendidikanPermendikdasmenLarangan PerpeloncoanTujuh KebiasaanAnti Bullying

Komentar

Memuat komentar...