DPRD Desak Evaluasi Tarif Tol Bakauheni

Sigit W. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
DPRD Desak Evaluasi Tarif Tol Bakauheni

Gambar atau konten salah?

Komisi IV DPRD Lampung mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kenaikan tarif di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (BTB). Menurut mereka, kenaikan ini memberatkan pengguna jalan. Namun, pihak pengelola tol mengatakan bahwa kemungkinan tarif turun sangat tipis. Alasannya, penyesuaian tarif sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Permintaan evaluasi ini muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 06 Juli 2026. Rapat tersebut mempertemukan Komisi IV DPRD Lampung dengan pengelola dua ruas tol: Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Muklis Basri, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan warga. Kenaikan tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar mulai berlaku sejak akhir tahun 2025. "Kami menerima banyak aspirasi dari masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif ini. Karena itu kami meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut," kata Muklis kepada wartawan usai rapat.

Muklis mengakui bahwa DPRD memahami penyesuaian tarif yang sudah ditetapkan tidak bisa dibatalkan begitu saja. Meski begitu, evaluasi tetap penting dilakukan. Tujuannya, agar dampak kenaikan terhadap masyarakat bisa dikaji ulang secara lebih mendalam.

Bukan hanya soal tarif. DPRD juga meminta pengelola tol meningkatkan kualitas pelayanan. Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah kondisi rest area dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). "Kami ingin pelayanan kepada pengguna jalan juga terus ditingkatkan. Jangan hanya tarif yang naik, tetapi kualitas pelayanan harus ikut meningkat," ujar Muklis.

Direktur PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), Charles Giroth, mengatakan perusahaannya hanya menjalankan kebijakan pemerintah. Penyesuaian tarif, kata dia, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri. Prosesnya melalui evaluasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPKP, dan pembahasan dengan berbagai pihak. "Operator tidak memiliki kewenangan untuk menaikkan ataupun menurunkan tarif. Semua ditetapkan pemerintah melalui mekanisme yang sudah diatur," jelas Charles.

Charles memastikan semua aspirasi dari DPRD Lampung akan diteruskan ke pemerintah. Namun, menurutnya, kemungkinan tarif turun lagi hampir tidak ada. "Sepanjang yang kami ketahui, belum pernah ada tarif jalan tol yang diturunkan setelah diberlakukan. Karena itu peluangnya sangat kecil," ungkapnya.

Ia menambahkan, evaluasi tarif jalan tol dilakukan setiap dua tahun. Pertimbangannya adalah inflasi dan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan. Charles juga mengungkapkan bahwa kenaikan tarif sempat membuat volume kendaraan menurun. Namun, kondisi itu hanya berlangsung sekitar dua pekan sebelum kembali normal. "Data lalu lintas itu juga akan kami sampaikan kepada DPRD sebagai bagian dari bahan evaluasi," pungkasnya.

Kenaikan tarif tol memang selalu menjadi isu sensitif bagi pengguna jalan. Di satu sisi, penyesuaian berkala diperlukan untuk menjaga kelayakan investasi dan pemeliharaan infrastruktur. Di sisi lain, beban biaya transportasi langsung dirasakan masyarakat, terutama bagi mereka yang setiap hari bergantung pada jalan tol untuk bekerja atau mengirim barang. Data menunjukkan bahwa dampak awal kenaikan tarif memang nyata, terlihat dari penurunan jumlah kendaraan, meskipun perlahan kembali pulih. Ini menunjukkan bahwa pengguna jalan mungkin hanya butuh waktu untuk beradaptasi, atau mencari rute alternatif sementara sebelum akhirnya kembali ke tol karena pertimbangan efisiensi waktu.

kenaikan tarif tolDPRD LampungevaluasiBakauheni-Terbanggi Besarpelayananpengguna jalanvolume kendaraan

Komentar

Memuat komentar...