Sopir Bus EP Viral, Polisi Panggil Manajemen

Teguh A. · 2 min baca · Baru saja · 1 dibaca
Bisik.id
Sopir Bus EP Viral, Polisi Panggil Manajemen

Gambar atau konten salah?

Sebuah video yang memperlihatkan bus melaju dengan cara membahayakan di Jalan Radin Intan, Bandar Lampung, ramai diperbincangkan di media sosial. Polisi langsung bergerak. Sopir dan manajemen perusahaan otobus (PO) EP dipanggil untuk dimintai klarifikasi.

Aksi pengemudi bus itu terekam dan menyebar luas. Banyak warganet mengkritiknya. Mereka menilai cara berkendara tersebut sangat berbahaya bagi pengguna jalan lain. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan, setelah video itu viral, Direktorat Lalu Lintas segera memanggil sopir dan pihak manajemen PO EP. Dalam pertemuan itu, perusahaan dinilai kooperatif. Mereka mendukung langkah kepolisian untuk memberikan pembinaan kepada sopir.

"Sopir bus yang videonya viral juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Lampung. Permintaan maaf itu disampaikan melalui video setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan," ujar Yuni, Senin, 6 Juli 2026.

Dalam kesempatan itu, Yuni mengingatkan semua perusahaan otobus agar lebih ketat mengawasi pengemudi. Manajemen harus memastikan setiap sopir mematuhi aturan lalu lintas. Tidak boleh ada yang mengemudi ugal-ugalan hanya demi mengejar waktu tempuh. "Jalan raya bukan sirkuit. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Kami tidak akan ragu menindak setiap pengemudi yang membahayakan pengguna jalan," tegasnya.

Yuni juga menjelaskan bahwa bus pariwisata sebenarnya tidak dilarang melintas di jalan dalam wilayah Kota Bandar Lampung. Aturan ini tertuang dalam Perda Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat. Tapi, ia menekankan, setiap pengemudi tetap wajib mengutamakan keselamatan. "Bus pariwisata memang diperbolehkan melintas di jalan kota. Namun, bukan berarti pengemudinya bisa berkendara dengan cara yang membahayakan pengguna jalan lain," kata Yuni.

Menurutnya, pengemudi yang terbukti mengemudikan kendaraan secara membahayakan bisa dikenakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Mulai dari pengemudi, manajemen perusahaan, hingga penegak hukum, semua punya peran. Tindakan tegas dari polisi dan permintaan maaf dari sopir setidaknya menunjukkan ada langkah konkret yang diambil setelah viralnya video tersebut. Namun, yang lebih penting adalah perubahan perilaku agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Mengemudi dengan aman bukan hanya soal aturan, tapi juga soal menghargai nyawa orang lain.

bus membahayakanviralBandar LampungpolisisopirPO EPkeselamatan lalu lintas

Komentar

Memuat komentar...