Nasabah Korban Penipuan Protes Bank Mandiri Taspen Pakai Keranda
Gambar atau konten salah?
Ratusan nasabah yang menjadi korban penipuan kembali mendatangi kantor Bank Mandiri Taspen di Purwokerto, Banyumas, pada Kamis, 09 Juli 2026. Mereka membawa keranda dan boneka pocong sebagai simbol kekecewaan. Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi yang digelar akhir Juni lalu.
Para nasabah adalah korban dari N alias Dika (36), mantan pegawai bank tersebut. Kasus ini sudah masuk ke ranah hukum. N telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polresta Banyumas.
Kuasa hukum Bank Mandiri Taspen, Jeffry MH, angkat bicara soal aksi ini. Ia mengaku masih mempertanyakan tuntutan yang disampaikan massa. Menurut Jeffry, dalam surat pemberitahuan aksi disebutkan persoalan kredit. Namun kasus yang sedang diproses adalah dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan oleh oknum pegawai.
"Kami sudah menjawab berbagai pertanyaan dari peserta aksi. Namun kami tetap menghormati proses hukum. Kami tidak bisa mengambil keputusan hanya karena adanya tekanan. Kami tunduk pada hukum dan akan mengikuti setiap proses yang berlaku," kata Jeffry dalam konferensi pers di kantornya.
Jeffry menegaskan pihaknya tidak akan mengambil langkah di luar mekanisme hukum. Termasuk usulan sejumlah korban agar perusahaan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk mengganti kerugian para nasabah.
"Mengenai CSR, tetap yang namanya satu peristiwa, sekalipun itu untung atau rugi, harus melewati mekanisme pertimbangan hukum. Mau berbuat baik saja harus ada dasarnya. Kalau menurut kita baik tetapi dasarnya tidak mendukung, itu bisa menjadi boomerang, bisa menjadi bahaya," ujar Jeffry.
Sejak awal, kata Jeffry, Bank Mandiri Taspen tidak pernah melindungi oknum pegawai yang diduga terlibat. Setelah pemeriksaan internal, bank langsung melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
"Bank Mandiri Taspen tidak melindungi siapa pun. Ketika kami melihat ada dugaan tindak pidana, kami segera mengambil langkah hukum karena hal ini juga merugikan Bank Mandiri Taspen dan tentu berdampak kepada nasabah," ucapnya.
Jeffry mengapresiasi penyidik Polresta Banyumas yang bergerak cepat. Saat ini perkara sudah sampai pada tahap penetapan tersangka.
Ia juga menjelaskan soal proses pengajuan kredit. Semua permohonan nasabah diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku. Setelah dana dicairkan, bank tidak memiliki kewenangan mengatur penggunaan uang oleh nasabah.
"Setelah uang itu cair, kami terbatas masuk ke ranah privasi nasabah. Uang itu digunakan untuk apa, kami tidak bisa mengarahkan ataupun mengaturnya," kata dia.
Jeffry menegaskan apabila nantinya ada putusan hukum, baik pidana maupun perdata, Bank Mandiri Taspen akan mematuhinya.
"Kami berharap ada kepastian hukum sehingga semuanya menjadi transparan. Kami tidak merekayasa sesuatu dan tidak menghindar. Yang kami lakukan adalah menghormati dan mengikuti proses hukum," ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh korban yang merasa dirugikan untuk melapor ke kepolisian. Tujuannya agar proses hukum bisa berjalan menyeluruh.
"Kami mengajak para korban melaporkan kepada kepolisian. Mari kita dukung proses hukum agar peristiwa ini dapat diungkap secara terang dan nantinya memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," pungkasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan aksi ini digelar karena belum ada kepastian yang jelas. Para korban hanya meminta pembatalan kredit yang dibebankan kepada mereka.
"Ini kan aksi lanjutan karena belum ada kepastian yang jelas. Kita hanya minta pembatalan kredit. Kalau tidak mampu, ya kita akan tutup bank ini, kita akan segel sampai ada penyelesaian masalah dan proses hukum. Permintaan kami masih tetap, batalkan kredit," kata Djoko.
Dalam aksi kali ini, massa membawa keranda dan boneka pocong. Atribut itu menjadi simbol protes karena tuntutan mereka belum juga dipenuhi. Massa mulai berdatangan sekitar pukul 08.55 WIB dan berorasi di depan kantor Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan dan pemalsuan yang dilakukan N. Ia adalah mantan pegawai Bank Mandiri Taspen. Bank sendiri mengaku tidak melindungi N dan justru melaporkannya ke polisi. Saat ini N sudah ditahan.
Para korban menuntut pembatalan kredit yang dibebankan kepada mereka. Mereka merasa tidak seharusnya menanggung kerugian akibat ulah oknum pegawai. Bank bersikukuh akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan tidak akan mengambil keputusan di luar mekanisme yang ada.
Kuasa hukum para korban, Djoko Susanto, mengatakan aksi ini digelar karena belum ada kepastian yang jelas. "Kita hanya minta pembatalan kredit. Kalau tidak mampu, ya kita akan tutup bank ini, kita akan segel sampai ada penyelesaian masalah dan proses hukum. Permintaan kami masih tetap, batalkan kredit," kata Djoko.
Bank Mandiri Taspen sendiri mengajak para korban untuk melapor ke kepolisian. Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan secara menyeluruh dan memberikan kepastian bagi semua pihak.
Kasus ini menunjukkan benturan antara tuntutan nasabah yang ingin kreditnya dibatalkan dan posisi bank yang menunggu putusan hukum. Bank bersikeras tidak akan bertindak di luar mekanisme yang ada. Sementara korban terus mendesak dengan aksi protes yang semakin keras.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Debt Collector Dikepung Massa di Magelang, Gegara Knalpot Brong
Suhu Dieng Tembus -6 Derajat, Petani Kentang Terancam Gagal Panen
HP Andra ST Raib Usai McLaren 720S Ringsek
Polisi Tangkap Pelaku Buang Bayi di Toilet KA Sancaka
Sultan HB X Basuh Muka di Sumberan, Sragen
Bus Tabrak Truk di Tol Semarang, Satu Tewas 20 Luka
Berita Terbaru
Nasabah Korban Penipuan Protes Bank Mandiri Taspen Pakai Keranda
Perempat Final Piala Dunia: Prancis vs Maroko
Sananta Antusias Gabung Persebaya
Utang Lansia Buta Huruf Membengkak Rp 140 Juta
Inpres Gajah 2026: Perlindungan Kini Agenda Nasional
Ratusan Fortuner Bukittinggi, Raun Ka Minang 3 Siap
Argentina Lolos ke Perempatfinal, Lawan Masih di Luar 10 Besar
Komdigi Bantah Keras Hoaks Elon Musk Danai Makan Bergizi Gratis